pola hubungan wakil dengan yang diwakili
Easton & Almont -> Pemilu-> Sistem Politik
Ciri2 Sistem Politik
:
1.
Input: berupa tuntutan dan dukungan
2.
Otutput: berupa kebijakan
Nb: tuntutan (input) berlaku
sebelum kebijakan (output) sedangkan dukungan (input) berlaku setelah kebijakan
(output)
Sistem Politik: - Supra : lembaga negara, lembaga
pemerintahan (presiden,DPR, Gubernur)
-Infra: tokoh2 politik
Mass media politik
Kelompok
penekan
Kelompok
kepentingan
Partai
politik
Politik adalah institusi (statis)
-> DPR Presiden Gubernur
Politik adalah aktivitas politik
(dinamis) yaitu membuat UU, Kepres (fungsional) bersifat normative
Politik adalah hakekat (kekuasaan)
è Cara
mempertahankan kekuasaan
è Cara
merebut kekuasaan
è Cara
menjatuhkan kekuasaan
Cara agar rakyat memberi dukungan
:
1. Partisipasi
2. Mobilisasi
Dr.alvian indicator partisipasi
1. 

Kepercayaan thdp sistem
politik
2. Pengetahuan
thdp sistem politik
-
Partisipasi aktif
-
Pasif
-
Membangkang
-
Pasif-tertekan
Sistem pemilu
- organis: hak individual tidak diakui melainkan terdapat persekutuan(diangkat/ditetapkan menjadi wakil rakyat)
- mekanisme : individu dipandang memiliki hak memilih (dan juga dipilih)
a. distrik
b. proporsional
c. dipilih pada tgl 16/69 ( masa orde baru)
Maurice Duverger:
-1 parpol
- 2 parpol
- multi parpol
fungsi parpol:
1. pendidikan/sosialisasi politik
2. rekrutmen politik
3. artikulasi kepentingan (aspirasi dari setiap warga)
4. agregasi kepentingan ( menggabungkan aspirasi masyarakat)
Sistem pemilu
- organis: hak individual tidak diakui melainkan terdapat persekutuan(diangkat/ditetapkan menjadi wakil rakyat)
- mekanisme : individu dipandang memiliki hak memilih (dan juga dipilih)
a. distrik
b. proporsional
c. dipilih pada tgl 16/69 ( masa orde baru)
Maurice Duverger:
-1 parpol
- 2 parpol
- multi parpol
fungsi parpol:
1. pendidikan/sosialisasi politik
2. rekrutmen politik
3. artikulasi kepentingan (aspirasi dari setiap warga)
4. agregasi kepentingan ( menggabungkan aspirasi masyarakat)
PENGARUH SISTEM PEMILU TERHADAP
SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA
1. Bagaimana
dampak dari sistem pemilu terhadap sistem kepartaian ?
Pengaruhnya
dimana parpol memiliki peranan dan pengaruh yg paling dominan didalam
pelaksanaan pemilu dengan perhitungan kursi yg akan didapatkan;
akuntabilitasnya bagi konstituen (pemilih); memungkinkan pemerintah dapat
bertahan; menghasilkan pemenang mayoritas; membuat koalisi antaretnis dan
antaragama dan minoritas dapat duduk di pemerintahan
2. Bagaimana
partisipasi masyarakat dalam sistem kepartaian ?
Bahwa
partisipasi masyarakat terhadap parpol dan peilu, partisipasi bisa bersifat
individual/kolektif, terorganisir/spontan, mantap/sporadik, scr damai/dengan
kekerasan, legal/illegal. Efektif/tidak. Fungsi utama partai politik adalah
mencari dan mempertahankan kekeuasaan guna mewujudkan program-programna berdasarkan
ideology tertentu. Cara yg digunakan parpol dalam sistem politik demokratis
untuk mendapatkan dan/atau mempertahankan kekeuasaan itu adalah dengan melalui
mekanisme pemilihan umum. Terkait dengan tugas tersebut maka menjadi tugas
partai politik untuk mencari dukungan seluas-luasnya dari masyarakat agar
tujuan itu dapat tercapai.
PERKEMBANGAN
PARTAI POLITIK DAN SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA
1.
Bagaimana sistem kepartaian yg di anut Indonesia
sekarang ini ?
Pada
umumnya sistem kepartaian diklarifikasikan menjadi 3 macam yaitu sistem satu
partai, sistem dua partai, dan sistem multipartai. Masing-masisng sistem partai
memiliki peranan yg berbeda dlm kehidupan bernegara. Sedangkan sistem
kepartaian di Indonesia memang tidak ditentukan dlm UUD. Karena pada dasarnya
sistem kepartaian dlm ustau negara memeang bukanlah hal yg prinsipil dlm
bernegara dan dapt berubah-ubah sesuai dgn dinamika masyarakat negara tsb.
Namun dlm UUD secara tersirat menunjukkan adanya suatu sistem kepartaian yg
“multi partai” yaitu di dalam Pasal 6 A ayat 2 yg menyatakan bahwa pasangan
calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum. Frasa “gabungan parati politik”
menunjukkan adanya lebih dari satu partai yg mengikuti suatu pemilihan umum
tersebut.
DAMPAK SISTEM
PEMILIHAN PEMILUKADA LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
PEMILU LANGSUNG,
kelebihan
(1)
Rakyat dapat memilih langsung kepala daerahnya
(2)
Perwakilannya bisa terpilih walaupun dukungan
partai sedikit. Melalui pemilukada langsung calon wakil rakyat memungkinkan
menang dengan dukungan partai yang sedikit selama bisa mencari dukungan yang
besar dari masyarakat
(3)
Masyarakat ikut serta secara aktif dalam proses
pemilu. Partisipasi rakyat yang aktif mendukung keberlangsungan demokrasi yang
baik.
Kekurangan
(1)
Biaya yang dikeluarkan besar. Biaya2 seperti
biaya penyelenggaraan, kampenye, dll, dimana hal tersebut memungkinkan calon
kepala daerah yang memiliki modal besar menang dalam pemilihan
(2)
Untuk mengembalikan modal yg besar akibat
dikeluarkannya biaya yg besar tersebut, tidak sedikit perwakilan yg terpilih
melakukan korupsi.
PROPORSIONAL
TERBUKA
Ciri sistem ini, tiap
daerah pemilihan dapat mempunyai lebih dari satu wakil. Setiap parpol
menyediakan kandidat yg lebih banyak dari kursi yg tersedia. Kandidiat yang
terpilih adalah kandidat yg bisa melampaui batas minimal perolehan suara.
Parpol memperoleh suara sesuai dengan akumulasi suara yg diperoleh kandidatnya.
PROPORSIONAL
TERTUTUP
Sistem ini cocok
digunakan untuk daerah pemilihan yg mempunyai suara banyak, kandidat yg
terpilih adalah kandidat yg melebihi kuota suara yg ditentukan kemudian
disesuaikan dengan jumlah kursi yg tersedia sesuai dengan perolehan suara.
KELEBIHAN SISTEM
PROPORSIONAL
-
Sistem ini lebih mempresentasikan suara rakyat
karena perolehan suara setiap parpol diakumulasikan sesuai dengan perolehan
kursi
-
Sesuai dengan keadaan masyarakat yang beragam,
karena setiap suara di apresiasi serta parpol kecil mendapatkan kesempatan
untuk menempatkan wakilnya.
KELEMAHAN
-
Mempertegas perbedaan antar masyarakat yg
mendorong terbentuknya partai baru. Jumlah parpol yg banyak meyulitkan
integrasi masyarakat yg beragam
-
Wakil rakyat lebih mementingkan kepentingan
parpol, karena besarnya intervensi dari ketua parpol sehingga sulit
memperhatikan suara rakyat.
EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM PROPORSIONAL
DI INDONESIA
Sistem proporsional
adalah sistem dimana pemilihan wakil ditentukan berdasarkan jumlah kursi yang
tersedia tanpa memperhatikan distribusi surat suara tersebut atau dimana
kursi-kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap2 partai politik,
disesuaikan dengan persentase atau pertimbangan jumlah suara yg diperoleh tiap2
partai politik.
Sistem terbagai
menjadi 2, untuk sistem proporsional terbuka pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat
kesan demokrasi di Indonesia. Karena dengan istem ini pemilian umum dianggap
lebih transparan dan terbuka, karena memberi kebebasan bagi pemilih untuk
menentukan nama calon yg akan mereka pilih. Hal ini cukup efektif dilakukan
dalam pemilihan umum, dimana masyarakat benar2 bisa memilih siapa yg akan
menjadi perwakilan masyarakat bukan hanya partainya tetapi juga anggota
legislative tersebut.
Sedangkan untuk sistem
proporsional tertutup, terkesan tidak transparan karena pemilih hanya disodori
gambar partai sedangkan nama2 anggota legislative yg akan duduk di parlemen
akan ditentukan oleh partai politik itu sendiri dengan presentase kursi yg
diperoleh.
GAGASAN
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MELALUI CALON INDEPENDEN
Dalam konteks ini penting
sekali untuk memahami dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, dimuatnya pasal
6a (2) yg mengunci calon independen dalam konteks pemilihan umum presiden dan
wakil presiden dengan memberikan kesempatan hanya pada konteks calon dari
partai politik ataupun gabungan partai politik. Namun dalam konteks pelaksanaan
hak asasi manusia di bidang politkk, keberadaan calon independen masuk pula
dalam infrastruktur politk yg dapat mencalonkan dirinya dalam ranah pemilihan
presiden dan wakil presiden.
Definisi perwakilan atau
representasi (representation) sangat bervariasi. Beberapa diantaranya
adalah seperti yang dikemukakan Rao dengan mendasarkan pada pendapat Alfred de
Grazia (1994) yang mendefinisikan representasi sebagai hubungan antara dua
orang, wakil dengan pihak yang mewakilinya (konstituen), dimana wakil memegang
otoritas untuk melaksanakan beberapa aksi yang mendapat persetujuan dari
konstituennya. Sejalan dengan pendapat tersebut, Hanna Penichel Pitkin (1957)
sebagai proses mewakili, di mana wakil bertindak dalam rangka bereaksi kepada
kepentingan pihak yang diwakili. Wakil bertindak sedemikian rupa sehingga
diantara wakil dan pihak yang diwakili tidak terjadi konflik dan jika pun
terjadi, maka harus mampu meredakan dengan penjelasan. Perwakilan adalah konsep
bahwa seorang atau suatu kelompok mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk
bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar.
Bila dilihat dari sejarah
politik dan proses pembangunan politik, konsep demokrasi perwakilan
sesungguhnya merupakan jawaban terhadap kondisi pertumbuhan dan perkembangan
penduduk, baik secara kualitas maupun kuantitas, sehingga sangat mustahil untuk
tetap menerapkan mekanisme dan sistem demokrasi langsung. Pada sisi lain,
konsep perwakilan ini pun merupakan jawaban terhadap kebutuhan negara modern
yang pada umumnya memiliki wilayah yang sangat besar. Kenyataan ini membuat
demokrasi langsung menjadi pilihan yang sulit dalam sistem pemerintahan,
sehingga konsepsi perwakilan mau tidak mau, menjadi pilihan yang sangat
realistik.
Ditinjau dari kompleksitas
permasalahannya, negara modern memiliki kadar persoalan yang sangat rumit,
karena tidak setiap anggota masyarakat mampu memberikan jawaban terhadap
persoalan yang ada, maka perlu dipilih sekelompok orang yang dianggap
benar-benar dapat menjawab persoalan-persoalan yang ada tersebut.
Dengan adanya persoalan
tersebut (perubahan demografi, wilayah dan kebutuhan Negara modern) maka
persoalan perwakilan politik menjadi menarik perhatian banyak kalangan.
Implikasi dari munculnya konsep perwakilan, dibutuhkan lembaga-lembaga sebagai
media yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Lembaga-lembaga
inilah yang mewakili kepentingan-kepentingan politik masyarakat di tingkat
pemerintahan (suprastruktur politik). Pada tahap selanjutnya,
lembaga perwakilan politik tersebut dikenal sebagai lembaga legislative.
Pola hubungan
wakil-terwakil akan menentukan fokus perwakilan. Corak
perwakilan inilah yang nantinya akan menentukan perjalanan transisi demokrasi.
Hubungan wakil yang erat dengan kontituennya akan menempatkan konstituen di
posisi penting, sehingga aspirasi konstituen menjadi hal yang harus diperjuangkan
wakil. Demikian pula ketersediaan mekanisme bagi konstituen untuk berkomunikasi
dengan wakilnya akan meminimalkan terjadinya oligarki perwakilan atau distorsi
aspirasi sebagaimana lazim terjadi dalam demokrasi perwakilan. Siapa yang
menjadi pusat perhatian wakil dalam menunaikan tugasnya akan sangat menentukan
wakil apakah berhadapan dengan individu, masyarakat umum, kelompok atau partai
politik. Dengan demikian, corak perwakilan akan menentukan pola perwakilan,
apakah wakil mandiri (wali) atau wakil sangat bergantung pada konstituennya
(utusan) atau gradasi diantara keduanya.
Pola
hubungan wakil dan terwakil akan menentukan fokus perwakilan. Siapa yang
menjadi pusat perhatian wakil dalam menunaikan tugasnya akan sangat menentukan
wakil apakah berhadapan dengan individu, masyarakat umum, kelompok atau partai
politik. Dengan demikian, corak perwakilan akan menentukan pola perwakilan,
apakah wakil mandiri (wali) atau gradasi diantara keduanya (politico). Corak perwakilan inilah yang nantinya akan menentukan
perjalanan transisi demokrasi. Hubungan wakil yang erat dengan konstituennya
akan menempatkan konstituen di posisi penting, sehingga aspirasi konstituen
menjadi hal yang harus diperjuangkan wakil. Demikian pula ketersediaan
mekanisme bagi konstituen untuk berkomunikasi dengan wakilnya akan meminimalkan
terjadinya oligarki perwakilan atau distorsiaspirasi sebagaimana
lazimnya terjadi dalam demokrasi perwakilan.
Salah
satu ciri yang melekat pada setiap negara yang menganut sistem pemerintah
demokrasi adalah dilaksanakannya pemerintahan perwakilan rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi mempercayakan kepada sebagian kecil dari mereka
untuk memegang kendali pemerintahan. John Stuart Mill dalam bukunya Considerations
on Representatif Governmentyang dikutif oleh Robert A. Dahl (1992:138),
mengemukakan bahwa: Karena itu, tidak ada uang kurang dari apa yang pada
akhirnya dapat diinginkan lebih daripada diakuinya semua orang untuk memiliki
saham dalam kekuasaan negara yang berdaulat, yaitu suatu ”pemerintahan yang
demokratis”. Tetapi karena suatu masyarakat yang lebih besar tidak semua orang,
tidak dapat berpartisipasi dalam semua urusan umum, akibatnya jenis yang ideal
dalam suatu pemerintahan yang sempurna haruslah ”pemerintahan perwakilan”.
Keterlibatan
rakyat dalam pembuatan keputusan yang mengikat, terefleksi dengan adanya
lembaga perwakilan rakyat. Keberadaan lembaga perwakilan rakyat atau lembaga
legislatif merupakan salah satu instrumen penting dalam suatu negara yang
menganut paham dan ajaran demokrasi. Partisipasi rakyat yang efektif dalam
proses pembuatan keputusan, dikatakan oleh Robert A. Dahl (1992:164), sebagai
berikut: “Sepanjang proses pembuatan keputusan yang mengikat, warga negara
harus memiliki kesempatan yang cukup dan kesempatan yang sama untuk
mengemukakan pilihan mereka mengenai hasil akhir. Proses pembuatan keputusan
tersebut, harus mempunyai kesempatan-kesempatan yang cukup dan sama untuk
menempatkan masalah-masalah dalam agenda dan menyertakan alasan mengapa diambil
keputusan yang itu dan bukan yang lain”
Best Ways to Get From Hotel Casinos to Barangaroo - Drm
ReplyDeleteIn Las Vegas, every room at 강릉 출장마사지 any resort is one-of-a-kind. 강원도 출장안마 Here's 태백 출장샵 a 거제 출장안마 quick walk to Casino Barangaroo. It's also one of the few 남원 출장마사지 on the strip,