pola hubungan wakil dengan yang diwakili

Easton & Almont -> Pemilu-> Sistem Politik
Ciri2 Sistem Politik :
1.       Input: berupa tuntutan dan dukungan
2.       Otutput: berupa kebijakan
Nb: tuntutan (input) berlaku sebelum kebijakan (output) sedangkan dukungan (input) berlaku setelah kebijakan (output)
Sistem Politik: - Supra : lembaga negara, lembaga pemerintahan (presiden,DPR, Gubernur)
                              -Infra:   tokoh2 politik
                                              Mass media politik
                                              Kelompok penekan
                                              Kelompok kepentingan
                                              Partai politik
Politik adalah institusi (statis) -> DPR Presiden Gubernur
Politik adalah aktivitas politik (dinamis) yaitu membuat UU, Kepres (fungsional) bersifat normative
Politik adalah hakekat (kekuasaan)
è Cara mempertahankan kekuasaan
è Cara merebut kekuasaan
è Cara menjatuhkan kekuasaan

Cara agar rakyat memberi dukungan :
1.       Partisipasi
2.       Mobilisasi
Dr.alvian indicator partisipasi
1.       Text Box: PANCASILAKepercayaan thdp sistem politik
2.       Pengetahuan thdp sistem politik

-          Partisipasi aktif
-          Pasif
-          Membangkang
-          Pasif-tertekan

Sistem pemilu
- organis: hak individual tidak diakui melainkan terdapat persekutuan(diangkat/ditetapkan menjadi wakil rakyat)

- mekanisme : individu dipandang memiliki hak memilih (dan juga dipilih)
  a. distrik
  b. proporsional
  c. dipilih pada tgl 16/69 ( masa orde baru)

Maurice Duverger: 
-1 parpol
- 2 parpol
- multi parpol

fungsi parpol:
1. pendidikan/sosialisasi politik
2. rekrutmen politik
3. artikulasi kepentingan (aspirasi dari setiap warga)
4. agregasi kepentingan ( menggabungkan aspirasi masyarakat)

PENGARUH SISTEM PEMILU TERHADAP SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA
1.       Bagaimana dampak dari sistem pemilu terhadap sistem kepartaian ?
Pengaruhnya dimana parpol memiliki peranan dan pengaruh yg paling dominan didalam pelaksanaan pemilu dengan perhitungan kursi yg akan didapatkan; akuntabilitasnya bagi konstituen (pemilih); memungkinkan pemerintah dapat bertahan; menghasilkan pemenang mayoritas; membuat koalisi antaretnis dan antaragama dan minoritas dapat duduk di pemerintahan
2.       Bagaimana partisipasi masyarakat dalam sistem kepartaian ?
Bahwa partisipasi masyarakat terhadap parpol dan peilu, partisipasi bisa bersifat individual/kolektif, terorganisir/spontan, mantap/sporadik, scr damai/dengan kekerasan, legal/illegal. Efektif/tidak. Fungsi utama partai politik adalah mencari dan mempertahankan kekeuasaan guna mewujudkan program-programna berdasarkan ideology tertentu. Cara yg digunakan parpol dalam sistem politik demokratis untuk mendapatkan dan/atau mempertahankan kekeuasaan itu adalah dengan melalui mekanisme pemilihan umum. Terkait dengan tugas tersebut maka menjadi tugas partai politik untuk mencari dukungan seluas-luasnya dari masyarakat agar tujuan itu dapat tercapai.
PERKEMBANGAN PARTAI POLITIK DAN SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA
1.       Bagaimana sistem kepartaian yg di anut Indonesia sekarang ini ?
Pada umumnya sistem kepartaian diklarifikasikan menjadi 3 macam yaitu sistem satu partai, sistem dua partai, dan sistem multipartai. Masing-masisng sistem partai memiliki peranan yg berbeda dlm kehidupan bernegara. Sedangkan sistem kepartaian di Indonesia memang tidak ditentukan dlm UUD. Karena pada dasarnya sistem kepartaian dlm ustau negara memeang bukanlah hal yg prinsipil dlm bernegara dan dapt berubah-ubah sesuai dgn dinamika masyarakat negara tsb. Namun dlm UUD secara tersirat menunjukkan adanya suatu sistem kepartaian yg “multi partai” yaitu di dalam Pasal 6 A ayat 2 yg menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Frasa “gabungan parati politik” menunjukkan adanya lebih dari satu partai yg mengikuti suatu pemilihan umum tersebut.

DAMPAK SISTEM PEMILIHAN PEMILUKADA LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
PEMILU LANGSUNG, kelebihan
(1)    Rakyat dapat memilih langsung kepala daerahnya
(2)    Perwakilannya bisa terpilih walaupun dukungan partai sedikit. Melalui pemilukada langsung calon wakil rakyat memungkinkan menang dengan dukungan partai yang sedikit selama bisa mencari dukungan yang besar dari masyarakat
(3)    Masyarakat ikut serta secara aktif dalam proses pemilu. Partisipasi rakyat yang aktif mendukung keberlangsungan demokrasi yang baik.
                          Kekurangan
(1)    Biaya yang dikeluarkan besar. Biaya2 seperti biaya penyelenggaraan, kampenye, dll, dimana hal tersebut memungkinkan calon kepala daerah yang memiliki modal besar menang dalam pemilihan
(2)    Untuk mengembalikan modal yg besar akibat dikeluarkannya biaya yg besar tersebut, tidak sedikit perwakilan yg terpilih melakukan korupsi.

PROPORSIONAL TERBUKA
                          Ciri sistem ini, tiap daerah pemilihan dapat mempunyai lebih dari satu wakil. Setiap parpol menyediakan kandidat yg lebih banyak dari kursi yg tersedia. Kandidiat yang terpilih adalah kandidat yg bisa melampaui batas minimal perolehan suara. Parpol memperoleh suara sesuai dengan akumulasi suara yg diperoleh kandidatnya.
PROPORSIONAL TERTUTUP
                          Sistem ini cocok digunakan untuk daerah pemilihan yg mempunyai suara banyak, kandidat yg terpilih adalah kandidat yg melebihi kuota suara yg ditentukan kemudian disesuaikan dengan jumlah kursi yg tersedia sesuai dengan perolehan suara.
KELEBIHAN SISTEM PROPORSIONAL
-          Sistem ini lebih mempresentasikan suara rakyat karena perolehan suara setiap parpol diakumulasikan sesuai dengan perolehan kursi
-          Sesuai dengan keadaan masyarakat yang beragam, karena setiap suara di apresiasi serta parpol kecil mendapatkan kesempatan untuk menempatkan wakilnya.
KELEMAHAN
-          Mempertegas perbedaan antar masyarakat yg mendorong terbentuknya partai baru. Jumlah parpol yg banyak meyulitkan integrasi masyarakat yg beragam
-          Wakil rakyat lebih mementingkan kepentingan parpol, karena besarnya intervensi dari ketua parpol sehingga sulit memperhatikan suara rakyat.
EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM PROPORSIONAL DI INDONESIA
                          Sistem proporsional adalah sistem dimana pemilihan wakil ditentukan berdasarkan jumlah kursi yang tersedia tanpa memperhatikan distribusi surat suara tersebut atau dimana kursi-kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap2 partai politik, disesuaikan dengan persentase atau pertimbangan jumlah suara yg diperoleh tiap2 partai politik.
                          Sistem terbagai menjadi 2, untuk sistem proporsional terbuka pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat kesan demokrasi di Indonesia. Karena dengan istem ini pemilian umum dianggap lebih transparan dan terbuka, karena memberi kebebasan bagi pemilih untuk menentukan nama calon yg akan mereka pilih. Hal ini cukup efektif dilakukan dalam pemilihan umum, dimana masyarakat benar2 bisa memilih siapa yg akan menjadi perwakilan masyarakat bukan hanya partainya tetapi juga anggota legislative tersebut.
                          Sedangkan untuk sistem proporsional tertutup, terkesan tidak transparan karena pemilih hanya disodori gambar partai sedangkan nama2 anggota legislative yg akan duduk di parlemen akan ditentukan oleh partai politik itu sendiri dengan presentase kursi yg diperoleh.

GAGASAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MELALUI CALON INDEPENDEN

                          Dalam konteks ini penting sekali untuk memahami dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, dimuatnya pasal 6a (2) yg mengunci calon independen dalam konteks pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan memberikan kesempatan hanya pada konteks calon dari partai politik ataupun gabungan partai politik. Namun dalam konteks pelaksanaan hak asasi manusia di bidang politkk, keberadaan calon independen masuk pula dalam infrastruktur politk yg dapat mencalonkan dirinya dalam ranah pemilihan presiden dan wakil presiden.

2.1    Hubungan Wakil dan Terwakili
Definisi perwakilan atau representasi (representation) sangat bervariasi. Beberapa diantaranya adalah seperti yang dikemukakan Rao dengan mendasarkan pada pendapat Alfred de Grazia (1994) yang mendefinisikan representasi sebagai hubungan antara dua orang, wakil dengan pihak yang mewakilinya (konstituen), dimana wakil memegang otoritas untuk melaksanakan beberapa aksi yang mendapat persetujuan dari konstituennya. Sejalan dengan pendapat tersebut, Hanna Penichel Pitkin (1957) sebagai proses mewakili, di mana wakil bertindak dalam rangka bereaksi kepada kepentingan pihak yang diwakili. Wakil bertindak sedemikian rupa sehingga diantara wakil dan pihak yang diwakili tidak terjadi konflik dan jika pun terjadi, maka harus mampu meredakan dengan penjelasan. Perwakilan adalah konsep bahwa seorang atau suatu kelompok mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar.

Bila dilihat dari sejarah politik dan proses pembangunan politik, konsep demokrasi perwakilan sesungguhnya merupakan jawaban terhadap kondisi pertumbuhan dan perkembangan penduduk, baik secara kualitas maupun kuantitas, sehingga sangat mustahil untuk tetap menerapkan mekanisme dan sistem demokrasi langsung. Pada sisi lain, konsep perwakilan ini pun merupakan jawaban terhadap kebutuhan negara modern yang pada umumnya memiliki wilayah yang sangat besar. Kenyataan ini membuat demokrasi langsung menjadi pilihan yang sulit dalam sistem pemerintahan, sehingga konsepsi perwakilan mau tidak mau, menjadi pilihan yang sangat realistik.

Ditinjau dari kompleksitas permasalahannya, negara modern memiliki kadar persoalan yang sangat rumit, karena tidak setiap anggota masyarakat mampu memberikan jawaban terhadap persoalan yang ada, maka perlu dipilih sekelompok orang yang dianggap benar-benar dapat menjawab persoalan-persoalan yang ada tersebut.

Dengan adanya persoalan tersebut (perubahan demografi, wilayah dan kebutuhan Negara modern) maka persoalan perwakilan politik menjadi menarik perhatian banyak kalangan. Implikasi dari munculnya konsep perwakilan, dibutuhkan lembaga-lembaga sebagai media  yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Lembaga-lembaga inilah yang mewakili kepentingan-kepentingan politik masyarakat di tingkat pemerintahan (suprastruktur politik). Pada tahap selanjutnya, lembaga perwakilan politik tersebut dikenal sebagai lembaga legislative.

Pola hubungan wakil-terwakil akan menentukan fokus perwakilan. Corak perwakilan inilah yang nantinya akan menentukan perjalanan transisi demokrasi. Hubungan wakil yang erat dengan kontituennya akan menempatkan konstituen di posisi penting, sehingga aspirasi konstituen menjadi hal yang harus diperjuangkan wakil. Demikian pula ketersediaan mekanisme bagi konstituen untuk berkomunikasi dengan wakilnya akan meminimalkan terjadinya oligarki perwakilan atau distorsi aspirasi sebagaimana lazim terjadi dalam demokrasi perwakilan. Siapa yang menjadi pusat perhatian wakil dalam menunaikan tugasnya akan sangat menentukan wakil apakah berhadapan dengan individu, masyarakat umum, kelompok atau partai politik. Dengan demikian, corak perwakilan akan menentukan pola perwakilan, apakah wakil mandiri (wali) atau wakil sangat bergantung pada konstituennya (utusan) atau gradasi diantara keduanya.

Pola hubungan wakil dan terwakil akan menentukan fokus perwakilan. Siapa yang menjadi pusat perhatian wakil dalam menunaikan tugasnya akan sangat menentukan wakil apakah berhadapan dengan individu, masyarakat umum, kelompok atau partai politik. Dengan demikian, corak perwakilan akan menentukan pola perwakilan, apakah wakil mandiri (wali) atau gradasi diantara keduanya (politico). Corak perwakilan inilah yang nantinya akan menentukan perjalanan transisi demokrasi. Hubungan wakil yang erat dengan konstituennya akan menempatkan konstituen di posisi penting, sehingga aspirasi konstituen menjadi hal yang harus diperjuangkan wakil. Demikian pula ketersediaan mekanisme bagi konstituen untuk berkomunikasi dengan wakilnya akan meminimalkan terjadinya oligarki perwakilan atau distorsiaspirasi sebagaimana lazimnya terjadi dalam demokrasi perwakilan.

       Salah satu ciri yang melekat pada setiap negara yang menganut sistem pemerintah demokrasi adalah dilaksanakannya pemerintahan perwakilan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi mempercayakan kepada sebagian kecil dari mereka untuk memegang kendali pemerintahan. John Stuart Mill dalam bukunya Considerations on Representatif Governmentyang dikutif oleh Robert A. Dahl (1992:138), mengemukakan bahwa: Karena itu, tidak ada uang kurang dari apa yang pada akhirnya dapat diinginkan lebih daripada diakuinya semua orang untuk memiliki saham dalam kekuasaan negara yang berdaulat, yaitu suatu ”pemerintahan yang demokratis”. Tetapi karena suatu masyarakat yang lebih besar tidak semua orang, tidak dapat berpartisipasi dalam semua urusan umum, akibatnya jenis yang ideal dalam suatu pemerintahan yang sempurna haruslah ”pemerintahan perwakilan”.


Keterlibatan rakyat dalam pembuatan keputusan yang mengikat, terefleksi dengan adanya lembaga perwakilan rakyat. Keberadaan lembaga perwakilan rakyat atau lembaga legislatif merupakan salah satu instrumen penting dalam suatu negara yang menganut paham dan ajaran demokrasi. Partisipasi rakyat yang efektif dalam proses pembuatan keputusan, dikatakan oleh Robert A. Dahl (1992:164), sebagai berikut: “Sepanjang proses pembuatan keputusan yang mengikat, warga negara harus memiliki kesempatan yang cukup dan kesempatan yang sama untuk mengemukakan pilihan mereka mengenai hasil akhir. Proses pembuatan keputusan tersebut, harus mempunyai kesempatan-kesempatan yang cukup dan sama untuk menempatkan masalah-masalah dalam agenda dan menyertakan alasan mengapa diambil keputusan yang itu dan bukan yang lain”

Comments

  1. Best Ways to Get From Hotel Casinos to Barangaroo - Drm
    In Las Vegas, every room at 강릉 출장마사지 any resort is one-of-a-kind. 강원도 출장안마 Here's 태백 출장샵 a 거제 출장안마 quick walk to Casino Barangaroo. It's also one of the few 남원 출장마사지 on the strip,

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

KRIMINOLOGI

jimly

mk