jimly

Jimly Asidiqie
Ide u/ membentuk MK terjadi ketika perdebatan berlangsung di dalam forum MPR pada thn 2001 ketika itu terutama sesudah gus dur diberhentikan dari jabatan sbg presiden muncul polemic mengenai keabsahan mengenai kepatutan mengenai konsistensi pilihan kita u/ membangun dan memperkuat sistem pemerintahan itu sendiri, mengapa presidennya dapat secara politik diberhentikan begitu saja oleh mpr tanpa melalui proses pembuktian hukum padahal awal ketika isu pemberhentian presiden gus dur dimulai dari tuduhan kpdnya mengenai kasus kasus hukum bulog g dll. Nah itulah yg menyebabkan muculnya memorandum 1, 2 dari mpr artinya ketika timbul pesoalan berkaitan dgn pemberhentian gus dur muncul kritik apakah tidak sebaiknya seorang presiden di dalam sistem pemerintahan presidensil tidak boleh diberhentikan oleh parlemen supaya parlemen tidak boleh dibubarkan oleh presiden          
Itu yg menjadi perdebatan dalam forum MPR waktu itu sehingga diambil kesepakatan kita perlu membentuk satu pengadilan khusus untuk memutus perkara seperti pemberhentian presiden. Dalam berbagai pengalaman negara2 lain ini yg disebut impeachment di Amerika jadi presiden di peach oleh parlemen tapi proses hknya itu tersedia u/ membuktian apakah sungguh2 dugaan pelanggaran presiden itu terbukti secara hukum/tidak nah itu disediakah disepakati dibentuk Mahkamah Konstitusi

            Setelah itu tentu timbul persoalan apa saja tugas dan wewenang MK. Atas dasar kesepakatan awal ini maka diadakan study oleh para ahli dan para anggota mpr u/ mengadakan study juga terutama oleh badan pekerja mpr panitia ad hoc mengadakan study perbandingan ke mahkamah konstitusi di dunia maka diperoleh lah pelajaran bahwa disamping soal impeachment mk juga utamanya adalah mempunyai kewenangan yg berkaitan dgn judicial review berkaitan dgn pengujian konstitusionalitas. Maka jadilah berbagai kewenagan dirumuskan dikaitakn dengan kewenangan mk sesudah perubahan ketiga uud 45 di dalam ketentuan psl 24c lebih dirinci lagi keweangan mk disamping keweangan mk untuk memutus pendapat dpr jika dpr menuduh mengagnpa  presiden dan wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum oleh uud jadi apabila presiden melakukan penghiatan kpd negara korupsi suap/ tidak memenuhi syarat sbg presiden maka dpr dapat menuntu membuat pernyataaan pendapat sbg institusi dan atas dasar itu bisa mengajukan usul pemberhentian kpd mpr. Sebelum itu dpr harus lebih dulu mengajukan perkara ke mk untuk mendapatkan putusan final dari mk untuk mengenai apakah dia bersalah/ tidak. Jadi mk ini tempat mengadili presiden sebelum dpr mengusul pemberhentian kpd forum mpr

Comments

Popular posts from this blog

KRIMINOLOGI

mk