jimly
Jimly Asidiqie
Ide u/
membentuk MK terjadi ketika perdebatan berlangsung di dalam forum MPR pada thn
2001 ketika itu terutama sesudah gus dur diberhentikan dari jabatan sbg presiden
muncul polemic mengenai keabsahan mengenai kepatutan mengenai konsistensi
pilihan kita u/ membangun dan memperkuat sistem pemerintahan itu sendiri,
mengapa presidennya dapat secara politik diberhentikan begitu saja oleh mpr
tanpa melalui proses pembuktian hukum padahal awal ketika isu pemberhentian presiden
gus dur dimulai dari tuduhan kpdnya mengenai kasus kasus hukum bulog g dll. Nah
itulah yg menyebabkan muculnya memorandum 1, 2 dari mpr artinya ketika timbul
pesoalan berkaitan dgn pemberhentian gus dur muncul kritik apakah tidak sebaiknya
seorang presiden di dalam sistem pemerintahan presidensil tidak boleh
diberhentikan oleh parlemen supaya parlemen tidak boleh dibubarkan oleh
presiden
Itu yg
menjadi perdebatan dalam forum MPR waktu itu sehingga diambil kesepakatan kita
perlu membentuk satu pengadilan khusus untuk memutus perkara seperti pemberhentian
presiden. Dalam berbagai pengalaman negara2 lain ini yg disebut impeachment di
Amerika jadi presiden di peach oleh parlemen tapi proses hknya itu tersedia u/
membuktian apakah sungguh2 dugaan pelanggaran presiden itu terbukti secara
hukum/tidak nah itu disediakah disepakati dibentuk Mahkamah Konstitusi
Setelah
itu tentu timbul persoalan apa saja tugas dan wewenang MK. Atas dasar
kesepakatan awal ini maka diadakan study oleh para ahli dan para anggota mpr u/
mengadakan study juga terutama oleh badan pekerja mpr panitia ad hoc mengadakan
study perbandingan ke mahkamah konstitusi di dunia maka diperoleh lah pelajaran
bahwa disamping soal impeachment mk juga utamanya adalah mempunyai kewenangan
yg berkaitan dgn judicial review berkaitan dgn pengujian konstitusionalitas. Maka
jadilah berbagai kewenagan dirumuskan dikaitakn dengan kewenangan mk sesudah
perubahan ketiga uud 45 di dalam ketentuan psl 24c lebih dirinci lagi keweangan
mk disamping keweangan mk untuk memutus pendapat dpr jika dpr menuduh mengagnpa presiden dan wakil presiden telah melakukan
pelanggaran hukum oleh uud jadi apabila presiden melakukan penghiatan kpd
negara korupsi suap/ tidak memenuhi syarat sbg presiden maka dpr dapat menuntu
membuat pernyataaan pendapat sbg institusi dan atas dasar itu bisa mengajukan
usul pemberhentian kpd mpr. Sebelum itu dpr harus lebih dulu mengajukan perkara
ke mk untuk mendapatkan putusan final dari mk untuk mengenai apakah dia
bersalah/ tidak. Jadi mk ini tempat mengadili presiden sebelum dpr mengusul
pemberhentian kpd forum mpr
Comments
Post a Comment