PERSAINGAN USAHA
Kegiatan yang
dilarang
1.
Monopoli
Kelompok pelaku usaha menurut hukum
perusahaan adalah perusahaan yg tergabung secara yuridis mandiri, secara
ekonomis satu kesatuan di bawah induk usaha (pimpinan sentral)
Unsur2 monopoli
-
Penguasaan atas produksi
-
Penguasaan atas pemasaran barang
-
Penguasaan atas pemasaran jasa
Indikasi monopoli:
1. Barang & jasa belum ada substitusi
1. Barang & jasa belum ada substitusi
2..mengakibatkan pelaku usaha lain
tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/ jasa yg sama
3..satu pelaku usaha/satu kelompok
pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang/jasa
tertentu.
Fakta2 penyebab terjadinya monopoli
-
Peusahaan tdk memiliki pesaing karena adanya
hambatan masuk (barriers to entry) bagi perusahaan lain untuk memasuki industry
yang bersangkutan
Dilihat dari segi penyebabnya,
hambatan masuk dikelompokkan ke dalam
-
Hambatan teknis (technical barriers to entry)
Misalnya perusahaan mempunyai
kemampuan &/ pengetahuan khusus (special knowledge) yg memungkinkan
berproduksi sangat efisien.
-
Hambatan yuridis (legal barriers to entry)
Uu : hak paten
Hak cipta
Pt. pln persero tbk.
Kegiatan monopsony
(pembeli tunggal)
Merupakan suatu keadaan pasar yang dikuasai oleh
seorang/satu kelompok pelaku usaha sebagai pembeli tunggal.
Pasal 18 (1) “pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan
pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang &/jasa dlm pasar
bersangkutan yg dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
&/persaingan usaha tidak sehat”
Terjadinya penerimaan pasokanpembeli tunggal itu dapat diduga
terjadi apabila satu pelaku usahasatu kelompok pelaku usaha menguasai lebih
dari 50% pangsa pasar satu jenis barangjasa tertentu (pasal 18 ayat 2)
Contoh:
1 badan Penyangga & Pemasaran Cengkeh (BPPC) melakukan
kegiatan monopsony dlm pembelian cengkeh dari petani2 melalui perpanjangan
tangan yaitu KUD dgn harga yg ditetapkan secara sepihak oleh BPPC
2. kasus tata niaga jeruk (harus diatur UU)…. Harga
ditentukan sepihak berdasarkan PP
KEGIATAN PENGUASAAN
PASAR
UU sendiri tidak menentukan pengertian penguasaan pasar
sehingga menimbulkan masalah dalam penegakan pasal 19 & pelaksanaannya.
Kegiatan penguasaan pasar yg dilarang adalah
penolakan/menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yg
sama, yaitu sbb:
a.
Menolak &/menghalangi pelaku usaha tertentu
untuk melakukan kegiatan usaha yg sama pada pasar bersangkutan (menolak
pesaing/refusal to deal)
Nb: menolak/menghalangi pelaku usaha
tertentu tidak boleh dilakukan dgn cara yg tidak wajar/alasan non-ekonomi.
Contoh: perbedaan suku, ras, status sosial.
Contoh kasus: eastmen Kodak.co ->
southern photo materials co.
b.
Menghalangi konsumen/pelanggan pelaku usaha
lainnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dgn pelaku usaha pesaingnya itu,
atau (mengahalangi konsumen)
Contoh kasus: perjanjian diikat dlm
upaya promo. ->grosir, pengecer, ritel, toko yg menjual produknya.
Perjanjian yg dikemas dalam bentuk promo
Antara perusahaan distributor & para grosir atau para
ritel/pengecer/toko.
Para grosir. Ritel tersebut dapat memasarkan produk dari
distributor tersebut, namun tidak boleh menjual produk2 lain.
Apabila para grosir/ritel, tsb menual brg yg lain, maka akan
dihentikan pengiriman barang oleh distributor, hal ini akan merugikan pr
grosir/ritel sebab produk dr distributor tsb paling diminati oleh masyarakat.
Dengan perjanjian tsb, para pelaku usaha lain akan mengalami
kesulitan untuk menjual produknya karena para groser & ritel menolak untuk
menjual produknya.
c, membatasi peredaran &/penjualan barang &/jasa pada pasar bersangkutan, atau
d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
kegiatan dilarang pasal 20 adalah:
melakukan pemasokan barang &/jasa dengan cara :
- melakukan jual rugi atau
- menetapkan harga yg sangat rendah
JUAL RUGI
= yaitu menetapkan harga yg sangat rendah dengan maksud menyingkirkan usaha pesaingnya
PENETAPAN BIAYA SECARA CURANG
= melakukan kecurangan /memanipulasi dalam menetapkan biaya produksi & biaya2 lainnya yg merupakan komponen harga produk, sehingga harga lebih rendah daripada harga yg sebenarnya
PASAL 21 : melakukan kecurangan dlm menetapkan biaya produksi & biaya lainnya yg menjadi komponen harga barang dan/jasa yg dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
KEGIATAN PERSEKONGKOLAN (PASAL 22)
a. TENDER
tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan/unutk mengadakan barang atau untuk menyediakan jasa.
persekongkolan itu dilakukan untuk
- mengatur
- dan menentukan pemenang tender (psl 22)
b. Persekongkolan untuk tujuan memperoleh informasi tentang kegiatan usaha pesaing tertentu di bidang ekonomi yg digolongkan sbg rahasia perusahaan pesaing tsb. (psl. 23)
c. PASAL 24. Pelaku usaha dilarang bersekongkol dgn pihak lain u/ menghambat produksi &/ pemasaran brg &/jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar brg &/jasa yg ditawarkan / dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yg dipersyaratkan.
NB: tidnakan butir a & b dilarang apabila tindakan itu mengakibatkan terjadinya PUTS, sedangkan butir c dinyatakan dilarang apabila maksud tindakan itu u/ mengurangi jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu
POSISI DOMINAN ( PSL 1 ANGKA 4)
- kemampuan keuangan
-kemampuan akses pada pasokan/permintaan brg/jasa tertentu
a. UU melarang pihak2 tertentu yg memiliki posisi dominan baik secara langsung maupun tdk lsg
b. Menetapkan syarat2 perdagangan tertentu yg bertujuan unutk........
c. membatasi pasar & membatasi perkembangan teknologi, atas produk yg di ..............
c, membatasi peredaran &/penjualan barang &/jasa pada pasar bersangkutan, atau
d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
kegiatan dilarang pasal 20 adalah:
melakukan pemasokan barang &/jasa dengan cara :
- melakukan jual rugi atau
- menetapkan harga yg sangat rendah
JUAL RUGI
= yaitu menetapkan harga yg sangat rendah dengan maksud menyingkirkan usaha pesaingnya
PENETAPAN BIAYA SECARA CURANG
= melakukan kecurangan /memanipulasi dalam menetapkan biaya produksi & biaya2 lainnya yg merupakan komponen harga produk, sehingga harga lebih rendah daripada harga yg sebenarnya
PASAL 21 : melakukan kecurangan dlm menetapkan biaya produksi & biaya lainnya yg menjadi komponen harga barang dan/jasa yg dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
KEGIATAN PERSEKONGKOLAN (PASAL 22)
a. TENDER
tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan/unutk mengadakan barang atau untuk menyediakan jasa.
persekongkolan itu dilakukan untuk
- mengatur
- dan menentukan pemenang tender (psl 22)
b. Persekongkolan untuk tujuan memperoleh informasi tentang kegiatan usaha pesaing tertentu di bidang ekonomi yg digolongkan sbg rahasia perusahaan pesaing tsb. (psl. 23)
c. PASAL 24. Pelaku usaha dilarang bersekongkol dgn pihak lain u/ menghambat produksi &/ pemasaran brg &/jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar brg &/jasa yg ditawarkan / dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yg dipersyaratkan.
NB: tidnakan butir a & b dilarang apabila tindakan itu mengakibatkan terjadinya PUTS, sedangkan butir c dinyatakan dilarang apabila maksud tindakan itu u/ mengurangi jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu
POSISI DOMINAN ( PSL 1 ANGKA 4)
- kemampuan keuangan
-kemampuan akses pada pasokan/permintaan brg/jasa tertentu
a. UU melarang pihak2 tertentu yg memiliki posisi dominan baik secara langsung maupun tdk lsg
b. Menetapkan syarat2 perdagangan tertentu yg bertujuan unutk........
c. membatasi pasar & membatasi perkembangan teknologi, atas produk yg di ..............
INDIKASI
PERSEKONGKOLAN
1. PADA SAAT PERENCANAAN, antara lain
-
Pencantuman spesifikasi teknik, jumlah, mutu,
dan atau waktu penyerahan barang dan atau jasa yg ditawarkan dan dpt disuplai
oleh satu pelaku usaha tertentu
-
Pemilihan metode tender yg menghindari
pelaksanaan secara terbuka
-
Pelanggaran ketentuan mengenai syarat-syarat
untuk dapat melakukan penunjukan langsung
2. PADA SAAT PENYERAHAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN
PENAWARAN, antara lain:
-
Adanya dokumen yg diterima melewati batas waktu
-
Adanya penawaran yg diterima oleh panitia dari
pelaku usaha yg tidak lulus dlm proses kualifikasi atau proses admininstrasi
-
Adanya dokumen yg dimasukkan dlm satu amplop
bersama-sama dgn penawaran peserta tender/lelang yg lain
3. PADA SAAT EVALUASI DAN PENETAPAN PEMENANG
TENDER, antara lain:
-
Adanya dokumen penawaran yg mirip/identic
-
Panitia cenderung memberi keistimewaan pada
salah satu peserta tender.
4. PADA SAAT PENGUMUMAN CALON PEMENANG, antara
lain:
-
Pengumuman dilakukan secara terbatas, sehingga
tidak diketahui secara optimal
-
Pemenang tender cenderung berdasarkan giliran yg
tetap (tender arisan)
5.
PADA SAAT
PENGAJUAN SANGGAHAN, antara lain:
-
Panitia tidak menanggapi sanggahan peserta
tender/lelang
-
Panitia cenderung menutup-nutupi proses dan
hasil evaluasi
6. PADA SAAT PELAKSANAAN DAN EVALUASI
PELAKSANAAN, antara lain:
-
pemenang mensubkontrakkan pekerjaan pada
perusahaan lain
-
Volume atau nilai proyek yg diserahkan tidak
sesuai dengan ketentuan awal, tanpa ada alasan yg dapat dipertanggungjawabkan.
PRINSIP DALAM TENDER:
è
Bersifat terbuka atau transparan dan diumumkan
secara luas
è
Bersifat non diskriminatif dan dapat diikuti oleh
semua pelaku usaha dengan kompetensi yg sama
è
Tidak memuat persyaratan dan spesifikasi teknis
atau merek yg mengarah kepada pelaku usaha tertentu.
Tender: tawaran
mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang2 atau
untuk menyediakan jasa.
KOMISI PENGAWAS
PERSAINGAN USAHA (KPPU)
Alasan filosofis: Dalam mengawasi pelaksanaan suatu aturan
hukum diperlukan suatu lembaga yg mendapat kewenangan dari negara (pemerintah
& rakyat melaui DPR). Dengan adanya kewenangan dari negara ini diharapkan
lembaga pengawas ini dapat menjalankan tugas & fungsinya dgn sebaik-baiknya
sedapt mungkin mampu u/ bertingdak secara independen.
Alasan sosiologis:
-
Menurunnya citra pengadilan dlm memeriksa dan
mengadili usatu perkara serta beban perkara pengadilan yg sudah menumpuk.
-
Dunia usaha membutuhkan penyelesaian yg cepat
& proses pemeriksaan yg bersifat rahasia, oleh karena itu diperlukan suatu
lembaga khusus yg terdiri dari org2 yg ahli dalam bidang ekonomi & hukum
sehingga penyelesaian yg cepat dapt terwujud.
Dasar hukum pembentukan KPPU
-
Pasal 30 (1) untuk mengawasi pelaksanaan UU ini
dibentuk KPPU.
-
Sejenis KPPU diberbagai negara antara lain:
Federal trade commission ; AS
European Community : MEE
Fair
Trade Commission: Jepang, Korea, Taiwan
Status Hukum KPPU
-
Status hukum KPPU diatur dlm Psl. 30 (2) bahwa
komisi adalah suatu lembaga independen yg terlepas dari pengaruh &
kekuasaan pemerintah & pihak lain. Dan bertanggung jawab kepada presiden
ayat (3)
NB: Apakah mungkin KPPU bisa independen kalau mereka bertanggung jawab
kepada presiden ?
Ruang lingkup tugas KPPU
-
Tugas menilai perjanjian yg dilarang
-
Tugas menilai kegiatan yg dilarang yg dapat
mengakibatkan preaktek monopoli & PUTS (ps 4 s/d 24)
-
Melakukan penilaian atas penyalahgunaan posisi
dominan.
-
Mengambil tindakan yg sesuai dgn wewenang Komisi
sebagaimana diatur dlm psl. 36 ……..eksekutif
-
Memberi saran & pertimbangan kepada
pemerintah menganai praktek monopoli & persaingan sehat…… konsultataif| contoh: penentuan batas tarif pesawat
-
Komisi juga diberi tugas u/ menyusun pedoman
&/ publikasi yg berkaitan dgn UU 5/99……Legislatif ( quasi legislative)
(pedoman laporan masyarakat terhadap kegiatan KPPU, Pedoman berlaku kpd
masyarakat bukan hanya kpd anggota KPPU)
-
Memberikan laporan berkala atas hasil kerjanya
kpd presiden & DPR
Wewenang KPPU
-
Menerima laporan dari masyarakat &/pelaku
usaha tertentu ttg adanya praktek monopoli &/puts
-
Melakukan penelitian ttg dugaan adanya kegiatan
usaha &/ tindakan pelaku usaha yg dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli &/puts
-
Melakukan penyelidikan &/pemeriksaan thdp
kasus2 praktek monopoli &/puts yg dilaporkan oleh masyarakat/oleh pelaku
usaha yg ditemukan komisi sbg hasil dari penelitiannya
-
Menjatuhkan sanksi berupa tindakan adm kepada
pelaku usaha yg melanggar ketentuan UU ini…… yudikatif
TATA CARA PENANGAN PERKARA
1.
Tahap pengumpulan indikasi
Komisi dapat memulai pemerikasaan
terhadap para pihak yg diduga melanggar UU 5/99 dgn /tanpa adanya laporan
mengenai pelanggaran yg masuk kepadanya (ps. 40 (1))
Nb: boleh mengadakan dengar
pendapat
2.
Tahap pemeriksaan pendahuluan
-
Pemeriksaan pendahuluan adalah tindakan komisi
untuk meneliti/memeriksa apakah suatu laporan dinilai perlu/tidaknya untuk
dilanjutkan kepada tahap pemeriksaan lanjutan
-
Pada tahap pemeriksaan pendahuluan tidak hanya
laporan yg diperiksa, namum pemeriksaan………….
3.
Tahap pemeriksaan lanjutan
Serangkaian pemeriksaan &/penyelidikan
yg dilakukan oleh majelis sebagai tindak lanjut pemeriksaan pendahuluan
4.
Tahap eksekusi putusan komisi
Berdasarkan psl 47 KPPU mempunyai
kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administrasi dalm bentuk
-
Pembatalan perjanjian
-
Perintah penghentian suatu kegiatan
-
Pembatalan merger, ,onsolidasi
-
Penghentian penyalahgunaan posisi dominan
-
Penetapan pembayaran gantu rugi & denda
PEDOMAN TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
PASAL 44 (4) & PASAL 46 (2) : KONFLIK NORMA
(1) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha
menerima pemberitahuan putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(4), pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan laporan
pelaksanaannya kepada Komisi.
(2) Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada
Pengadilan Negeri selambatlambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima
pemberitahuan putusan tersebut.
(3) Pelaku usaha yang
tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dianggap menerima putusan Komisi.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, Komisi menyerahkan putusan
tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 46
(1) Apabila tidak terdapat keberatan, putusan Komisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap.
(2) Putusan Komisi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimintakan penetapan eksekusi kepada
Pengadilan Negeri
UU sendiri tidak menentukan pengertian penguasaan pasar
sehingga menimbulkan masalah dalam penegakan pasal 19 & pelaksanaannya.
berdasarkan PEDOMAN PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 19 UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
berdasarkan PEDOMAN PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 19 UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Dari sudut pandang ekonomi, kegiatan penguasaan pasar
(market control) diartikan sebagai kemampuan pelaku usaha dalam mempengaruhi
pembentukan harga atau kuantitas produksi atau aspek lainnya dalam sebuah
pasar. Aspek lainnya tersebut dapat berupa, namun tidak terbatas pada
pemasaran, pembelian, distribusi, penggunaan atau akses atas barang atau jasa
tertentu di pasar bersangkutan. Kegiatan ini dapat dilakukan sendiri oleh
pelaku usaha atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya dan dapat
terdiri dari satu atau beberapa kegiatan sekaligus
Beberapa dampak terhadap persaingan usaha yang bisa
diakibatkan dari pelanggaran Pasal 19, antara lain meliputi, namun tidak
terbatas pada:
a) ada pelaku usaha
pesaing yang tersingkir dari pasar bersangkutan, atau
b) ada pelaku usaha pesaing yang tereduksi perannya (dapat
proporsi makin kecil) di pasar bersangkutan, atau
c) ada satu (sekelompok) pelaku usaha yang dapat memaksakan
kehendaknya di pasar bersangkutan, atau
d) terciptanya berbagai hambatan persaingan (misalnya
hambatan masuk atau ekspansi) di pasar bersangkutan, atau
e) berkurangnya persaingan usaha yang sehat di pasar
bersangkutan, atau
f) dapat menimbulkan
terjadinya praktek monopoli, atau
g) berkurangnya pilihan konsumen.
Secara teoritis, penguasaan pasar oleh sebuah perusahaan atau kelompok perusahaan adalah perilaku monopolisasi, yaitu tindakan atau upaya perusahaan atau kelompok perusahaan untuk mempertahankan atau meningkatkan posisi monopoli atau posisi dominan di suatu pasar bersangkutan. Posisi monopoli atau posisi dominan yang dimiliki perusahaan atau kelompok perusahaan memberikan kekuatan kepada perusahaan untuk mengendalikan atau mengontrol elemen-elemen strategis di pasar bersangkutan. Elemen-elemen strategis di pasar bersangkutan diantaranya adalah harga, jumlah output, tingkat pelayanan, kualitas, dan distribusi.
secara konseptual kegiatan penguasaan pasar adalah kegiatan monopolisasi, yaitu upaya untuk mempertahankan atau meningkatkan posisi monopoli atau posisi dominan di suatu pasar bersangkutan.
Secara teoritis, penguasaan pasar oleh sebuah perusahaan atau kelompok perusahaan adalah perilaku monopolisasi, yaitu tindakan atau upaya perusahaan atau kelompok perusahaan untuk mempertahankan atau meningkatkan posisi monopoli atau posisi dominan di suatu pasar bersangkutan. Posisi monopoli atau posisi dominan yang dimiliki perusahaan atau kelompok perusahaan memberikan kekuatan kepada perusahaan untuk mengendalikan atau mengontrol elemen-elemen strategis di pasar bersangkutan. Elemen-elemen strategis di pasar bersangkutan diantaranya adalah harga, jumlah output, tingkat pelayanan, kualitas, dan distribusi.
secara konseptual kegiatan penguasaan pasar adalah kegiatan monopolisasi, yaitu upaya untuk mempertahankan atau meningkatkan posisi monopoli atau posisi dominan di suatu pasar bersangkutan.

Comments
Post a Comment