PERSAINGAN USAHA

Kegiatan yang dilarang
1.       Monopoli
Kelompok pelaku usaha menurut hukum perusahaan adalah perusahaan yg tergabung secara yuridis mandiri, secara ekonomis satu kesatuan di bawah induk usaha (pimpinan sentral)

Unsur2 monopoli
-          Penguasaan atas produksi
-          Penguasaan atas pemasaran barang
-          Penguasaan atas pemasaran jasa
Indikasi monopoli:
1. Barang & jasa belum ada substitusi
2..mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/ jasa yg sama
3..satu pelaku usaha/satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu.
Fakta2 penyebab terjadinya monopoli
-          Peusahaan tdk memiliki pesaing karena adanya hambatan masuk (barriers to entry) bagi perusahaan lain untuk memasuki industry yang bersangkutan
Dilihat dari segi penyebabnya, hambatan masuk dikelompokkan ke dalam
-          Hambatan teknis (technical barriers to entry)
Misalnya perusahaan mempunyai kemampuan &/ pengetahuan khusus (special knowledge) yg memungkinkan berproduksi sangat efisien.
-          Hambatan yuridis (legal barriers to entry)
Uu : hak paten
         Hak cipta
        Pt. pln persero tbk.
Kegiatan monopsony (pembeli tunggal)
Merupakan suatu keadaan pasar yang dikuasai oleh seorang/satu kelompok pelaku usaha sebagai pembeli tunggal.
Pasal 18 (1) “pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang &/jasa dlm pasar bersangkutan yg dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli &/persaingan usaha tidak sehat”
Terjadinya penerimaan pasokanpembeli tunggal itu dapat diduga terjadi apabila satu pelaku usahasatu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barangjasa tertentu (pasal 18 ayat 2)
Contoh:
1 badan Penyangga & Pemasaran Cengkeh (BPPC) melakukan kegiatan monopsony dlm pembelian cengkeh dari petani2 melalui perpanjangan tangan yaitu KUD dgn harga yg ditetapkan secara sepihak oleh BPPC
2. kasus tata niaga jeruk (harus diatur UU)…. Harga ditentukan sepihak berdasarkan PP
KEGIATAN PENGUASAAN PASAR
UU sendiri tidak menentukan pengertian penguasaan pasar sehingga menimbulkan masalah dalam penegakan pasal 19 & pelaksanaannya.
Kegiatan penguasaan pasar yg dilarang adalah penolakan/menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yg sama, yaitu sbb:
a.       Menolak &/menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yg sama pada pasar bersangkutan (menolak pesaing/refusal to deal)
Nb: menolak/menghalangi pelaku usaha tertentu tidak boleh dilakukan dgn cara yg tidak wajar/alasan non-ekonomi. Contoh: perbedaan suku, ras, status sosial.

Contoh kasus: eastmen Kodak.co -> southern photo materials co.

b.      Menghalangi konsumen/pelanggan pelaku usaha lainnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dgn pelaku usaha pesaingnya itu, atau (mengahalangi konsumen)
Contoh kasus: perjanjian diikat dlm upaya promo. ->grosir, pengecer, ritel, toko yg menjual produknya.
Perjanjian yg dikemas dalam bentuk promo
Antara perusahaan distributor & para grosir atau para ritel/pengecer/toko.
Para grosir. Ritel tersebut dapat memasarkan produk dari distributor tersebut, namun tidak boleh menjual produk2 lain.
Apabila para grosir/ritel, tsb menual brg yg lain, maka akan dihentikan pengiriman barang oleh distributor, hal ini akan merugikan pr grosir/ritel sebab produk dr distributor tsb paling diminati oleh masyarakat.
Dengan perjanjian tsb, para pelaku usaha lain akan mengalami kesulitan untuk menjual produknya karena para groser & ritel menolak untuk menjual produknya.

c, membatasi peredaran &/penjualan barang &/jasa pada pasar bersangkutan, atau
d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

kegiatan dilarang pasal 20 adalah:
melakukan pemasokan barang &/jasa dengan cara :
- melakukan jual rugi atau
- menetapkan harga yg sangat rendah

JUAL RUGI
= yaitu menetapkan harga yg sangat rendah dengan maksud menyingkirkan usaha pesaingnya

PENETAPAN BIAYA SECARA CURANG
= melakukan kecurangan /memanipulasi dalam menetapkan biaya produksi & biaya2 lainnya yg merupakan komponen harga produk, sehingga harga lebih rendah daripada harga yg sebenarnya

PASAL 21 : melakukan kecurangan dlm menetapkan biaya produksi & biaya lainnya yg menjadi komponen harga barang dan/jasa yg dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat

KEGIATAN PERSEKONGKOLAN (PASAL 22)

a. TENDER
     tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan/unutk mengadakan barang atau untuk menyediakan jasa.

    persekongkolan itu dilakukan untuk
- mengatur
- dan menentukan pemenang tender (psl 22)

b. Persekongkolan untuk tujuan memperoleh informasi tentang kegiatan usaha pesaing tertentu di bidang ekonomi yg digolongkan sbg rahasia perusahaan pesaing tsb. (psl. 23)

c. PASAL 24. Pelaku usaha dilarang bersekongkol dgn pihak lain u/ menghambat produksi &/ pemasaran brg &/jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar brg &/jasa yg ditawarkan / dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yg dipersyaratkan.

             NB: tidnakan butir a & b dilarang apabila tindakan itu mengakibatkan terjadinya PUTS, sedangkan  butir c dinyatakan dilarang apabila maksud tindakan itu u/ mengurangi jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu

POSISI DOMINAN ( PSL 1 ANGKA 4)
- kemampuan keuangan
-kemampuan akses pada pasokan/permintaan brg/jasa tertentu

a. UU melarang pihak2 tertentu yg memiliki posisi dominan baik secara langsung maupun tdk lsg
b. Menetapkan syarat2 perdagangan tertentu yg bertujuan unutk........
c. membatasi pasar & membatasi perkembangan teknologi, atas produk yg di ..............


INDIKASI PERSEKONGKOLAN
1.       PADA SAAT PERENCANAAN, antara lain
-          Pencantuman spesifikasi teknik, jumlah, mutu, dan atau waktu penyerahan barang dan atau jasa yg ditawarkan dan dpt disuplai oleh satu pelaku usaha tertentu
-          Pemilihan metode tender yg menghindari pelaksanaan secara terbuka
-          Pelanggaran ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat melakukan penunjukan langsung
2.       PADA SAAT PENYERAHAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN, antara lain:
-          Adanya dokumen yg diterima melewati batas waktu
-          Adanya penawaran yg diterima oleh panitia dari pelaku usaha yg tidak lulus dlm proses kualifikasi atau proses admininstrasi
-          Adanya dokumen yg dimasukkan dlm satu amplop bersama-sama dgn penawaran peserta tender/lelang yg lain
3.       PADA SAAT EVALUASI DAN PENETAPAN PEMENANG TENDER, antara lain:
-          Adanya dokumen penawaran yg mirip/identic
-          Panitia cenderung memberi keistimewaan pada salah satu peserta tender.
4.       PADA SAAT PENGUMUMAN CALON PEMENANG, antara lain:
-          Pengumuman dilakukan secara terbatas, sehingga tidak diketahui secara optimal
-          Pemenang tender cenderung berdasarkan giliran yg tetap (tender arisan)
5.       PADA SAAT PENGAJUAN SANGGAHAN, antara lain:
-          Panitia tidak menanggapi sanggahan peserta tender/lelang
-          Panitia cenderung menutup-nutupi proses dan hasil evaluasi
6.       PADA SAAT PELAKSANAAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN, antara lain:
-          ­pemenang mensubkontrakkan pekerjaan pada perusahaan lain
-          Volume atau nilai proyek yg diserahkan tidak sesuai dengan ketentuan awal, tanpa ada alasan yg dapat dipertanggungjawabkan.

PRINSIP DALAM TENDER:
è Bersifat terbuka atau transparan dan diumumkan secara luas
è Bersifat non diskriminatif dan dapat diikuti oleh semua pelaku usaha dengan kompetensi yg sama
è Tidak memuat persyaratan dan spesifikasi teknis atau merek yg mengarah kepada pelaku usaha tertentu.
Tender: tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang2 atau untuk menyediakan jasa.
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
Alasan filosofis: Dalam mengawasi pelaksanaan suatu aturan hukum diperlukan suatu lembaga yg mendapat kewenangan dari negara (pemerintah & rakyat melaui DPR). Dengan adanya kewenangan dari negara ini diharapkan lembaga pengawas ini dapat menjalankan tugas & fungsinya dgn sebaik-baiknya sedapt mungkin mampu u/ bertingdak secara independen.
Alasan sosiologis:
-          Menurunnya citra pengadilan dlm memeriksa dan mengadili usatu perkara serta beban perkara pengadilan yg sudah menumpuk.
-          Dunia usaha membutuhkan penyelesaian yg cepat & proses pemeriksaan yg bersifat rahasia, oleh karena itu diperlukan suatu lembaga khusus yg terdiri dari org2 yg ahli dalam bidang ekonomi & hukum sehingga penyelesaian yg cepat dapt terwujud.
Dasar hukum pembentukan KPPU
-          Pasal 30 (1) untuk mengawasi pelaksanaan UU ini dibentuk KPPU.
-          Sejenis KPPU diberbagai negara antara lain:
Federal trade commission ; AS
European Community : MEE
Fair Trade Commission: Jepang, Korea, Taiwan
Status Hukum KPPU
-          Status hukum KPPU diatur dlm Psl. 30 (2) bahwa komisi adalah suatu lembaga independen yg terlepas dari pengaruh & kekuasaan pemerintah & pihak lain. Dan bertanggung jawab kepada presiden ayat (3)
NB: Apakah mungkin KPPU bisa independen kalau mereka bertanggung jawab kepada presiden ?
Ruang lingkup tugas KPPU
-          Tugas menilai perjanjian yg dilarang
-          Tugas menilai kegiatan yg dilarang yg dapat mengakibatkan preaktek monopoli & PUTS (ps 4 s/d 24)
-          Melakukan penilaian atas penyalahgunaan posisi dominan.
-          Mengambil tindakan yg sesuai dgn wewenang Komisi sebagaimana diatur dlm psl. 36 ……..eksekutif
-          Memberi saran & pertimbangan kepada pemerintah menganai praktek monopoli & persaingan sehat…… konsultataif| contoh: penentuan batas tarif pesawat
-          Komisi juga diberi tugas u/ menyusun pedoman &/ publikasi yg berkaitan dgn UU 5/99……Legislatif ( quasi legislative) (pedoman laporan masyarakat terhadap kegiatan KPPU, Pedoman berlaku kpd masyarakat bukan hanya kpd anggota KPPU)
-          Memberikan laporan berkala atas hasil kerjanya kpd presiden & DPR

        
Wewenang KPPU
-          Menerima laporan dari masyarakat &/pelaku usaha tertentu ttg adanya praktek monopoli &/puts
-          Melakukan penelitian ttg dugaan adanya kegiatan usaha &/ tindakan pelaku usaha yg dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli &/puts
-          Melakukan penyelidikan &/pemeriksaan thdp kasus2 praktek monopoli &/puts yg dilaporkan oleh masyarakat/oleh pelaku usaha yg ditemukan komisi sbg hasil dari penelitiannya
-          Menjatuhkan sanksi berupa tindakan adm kepada pelaku usaha yg melanggar ketentuan UU ini…… yudikatif
TATA CARA PENANGAN PERKARA
1.       Tahap pengumpulan indikasi
Komisi dapat memulai pemerikasaan terhadap para pihak yg diduga melanggar UU 5/99 dgn /tanpa adanya laporan mengenai pelanggaran yg masuk kepadanya (ps. 40 (1))
Nb: boleh mengadakan dengar pendapat
2.       Tahap pemeriksaan pendahuluan
-          Pemeriksaan pendahuluan adalah tindakan komisi untuk meneliti/memeriksa apakah suatu laporan dinilai perlu/tidaknya untuk dilanjutkan kepada tahap pemeriksaan lanjutan
-          Pada tahap pemeriksaan pendahuluan tidak hanya laporan yg diperiksa, namum pemeriksaan………….

3.       Tahap pemeriksaan lanjutan
Serangkaian pemeriksaan &/penyelidikan yg dilakukan oleh majelis sebagai tindak lanjut pemeriksaan pendahuluan

4.       Tahap eksekusi putusan komisi
Berdasarkan psl 47 KPPU mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administrasi dalm bentuk
-          Pembatalan perjanjian
-          Perintah penghentian suatu kegiatan
-          Pembatalan merger, ,onsolidasi
-          Penghentian penyalahgunaan posisi dominan
-          Penetapan pembayaran gantu rugi & denda

PEDOMAN TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN


Text Box: SELESAI



PASAL 44 (4) & PASAL 46 (2) : KONFLIK NORMA
(1) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Komisi.
(2) Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambatlambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
 (3) Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggap menerima putusan Komisi.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 46
(1) Apabila tidak terdapat keberatan, putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

 (2) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri





UU sendiri tidak menentukan pengertian penguasaan pasar sehingga menimbulkan masalah dalam penegakan pasal 19 & pelaksanaannya.
berdasarkan PEDOMAN PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 19 UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Dari sudut pandang ekonomi, kegiatan penguasaan pasar (market control) diartikan sebagai kemampuan pelaku usaha dalam mempengaruhi pembentukan harga atau kuantitas produksi atau aspek lainnya dalam sebuah pasar. Aspek lainnya tersebut dapat berupa, namun tidak terbatas pada pemasaran, pembelian, distribusi, penggunaan atau akses atas barang atau jasa tertentu di pasar bersangkutan. Kegiatan ini dapat dilakukan sendiri oleh pelaku usaha atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya dan dapat terdiri dari satu atau beberapa kegiatan sekaligus
Beberapa dampak terhadap persaingan usaha yang bisa diakibatkan dari pelanggaran Pasal 19, antara lain meliputi, namun tidak terbatas pada:
 a) ada pelaku usaha pesaing yang tersingkir dari pasar bersangkutan, atau
b) ada pelaku usaha pesaing yang tereduksi perannya (dapat proporsi makin kecil) di pasar bersangkutan, atau
c) ada satu (sekelompok) pelaku usaha yang dapat memaksakan kehendaknya di pasar bersangkutan, atau
d) terciptanya berbagai hambatan persaingan (misalnya hambatan masuk atau ekspansi) di pasar bersangkutan, atau
e) berkurangnya persaingan usaha yang sehat di pasar bersangkutan, atau
 f) dapat menimbulkan terjadinya praktek monopoli, atau

g) berkurangnya pilihan konsumen. 

Secara teoritis, penguasaan pasar oleh sebuah perusahaan atau kelompok perusahaan adalah perilaku monopolisasi, yaitu tindakan atau upaya perusahaan atau kelompok perusahaan untuk mempertahankan atau meningkatkan posisi monopoli atau posisi dominan di suatu pasar bersangkutan. Posisi monopoli atau posisi dominan yang dimiliki perusahaan atau kelompok perusahaan memberikan kekuatan kepada perusahaan untuk mengendalikan atau mengontrol elemen-elemen strategis di pasar bersangkutan. Elemen-elemen strategis di pasar bersangkutan diantaranya adalah harga, jumlah output, tingkat pelayanan, kualitas, dan distribusi.

secara konseptual kegiatan penguasaan pasar adalah kegiatan monopolisasi, yaitu upaya untuk mempertahankan atau meningkatkan posisi monopoli atau posisi dominan di suatu pasar bersangkutan. 

Comments

Popular posts from this blog

KRIMINOLOGI

jimly

mk