hubungan internasional
hukum diplomatic adalah
keseluruhan asas-asas, prinsip-prinsip hukum internasional yg mengatur
hub.diplomatik antar negara u/melaksanakan tujuan&fungsi hukum diplomatic.
1.prinsip kedaulatan negara(major principal)hub.diplomatik merupakan
perwujudan diakuinya prinsip pengakuan/kesederajatan negara2 di dlm hk
internasional&hub.internasional
2.prinsip kesepakatan bersama
3.prinsip resypocity(timbal-balik) a.mengembangkan hub.persahabatan
antar negara tanpa mempertimbangkan…..b.tugas pejabat diplomatic secara.
4.prinsip kebebasan berkomunikasi. Komunikasi yg dilakukan o/pejabat
diplomatic harus dilindungi menurut konvensiWina1961
5.prinsip tidak dapat diganggugugat(inviolability)pejabat diplomatic
tdk bisa ditundukkan oleh yurisdiksi negara penerima(imunity)
6.prinsip diluarwilayahan. Bahwa tempat pejabat diplomatic dianggap sbg
wilayah negara pengirim
1963 1. Teori exteritoriallity=mengasumsikan bahwa gedung perwakilan
diplomatic tmsk kendaraan merupakan perluasan wilayah negara perwakilan.oleh
karena itu, sorang diplomat itu dianggap tetap berada di negaranya sendiri,
ketentuan2 hk negara penerima tdk berlaku baginya. Namun dlm praktiknya teori
eksterritorialitas ini mendapat kritikan dari byk pihak karena dianggap tidak
realistis. Teori ini hanya didasarkan pd suatu fiksi dan bukan realita yg
sebenarnya karna itu tidk diterima masyarakat internasional 2.representatif character theory=mewakili
negara,mewakili kepala negara(raja,presiden,sultan).teori ini menyatakan bahwa
diplomat mewakili negara pengirim dan kepala negaranya. Dalam kapasitaas itulah
diplomat memiliki hak2 istimewa dan kekebalan di negara penerima. Memberikan
hak2 istimewa berarti bahwa negara penerima menghormati negara pengirim,
kebesaran, kedaulatan, serta kepala negaranya. Namun pemberian hak2 istimewa
dan kekebalan diplomatic ini tdk mempunyai batas yg jelas dan menimbulkan
kebingungan hukum 3.teori kebutuhan
fungsi(functional necessity). Teori ini menyatakan bahwa hak2 istimewa dan
kekebalan diplomatic hanya didasarkan pd kebutuhan2 fungsional agar para
pejabat diplomatic tsb dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan lancer.
Dengan memberikan tekanan pada kepentingan fungsi, terbuka jalan bagi
pembatasan hak2 istimewa dan kekebalan2 sehingga dapat diciptakan keseimbangan
antara kebutuhan negara pengirim dan hak2 negara penerima. teori ini menjadi
ketentuan dlm konvensi wina 1961. Maka dari itu jelaslah bahwa landasan yuridis
pemberian semua kemudahan, hak2 istimewa dan kekebalan yg diberikan kp para
pejabat diplomatic di suatu negara adalah u/ memperlancar/memudahkan
pelaksanaan kegiatan2 para pejabat diplomatic dan bukan atas pertimbangan2
lain.
Hak legasi
aktif: hak yg dimiliki suatu negara untuk mengirim/tidak mengirim
wakil2diplomatiknya ke negara lain
Hak legasi
pasif:hak yg dimiliki suatu negara u/menerima/tdk menerima wakil2 diplomatik dr
negara lain
Bentuk kekebalan&keistimewaan: inviolability: tdak dpt
diganggugugat yg bermakna perwakilan diplomatic kebal thdp alat2 kekuasaan
negara(polisi,jaksa) & kebal thdp gangguan
Immunity: perwakilan diplomatic
kebal thdp yurisdiksi suatu negara baik pidana atau perdata.
Kekebalan diplomatic 1961
1.kekebalan atas diri pribadi
(psl 29 37(1)): tdk boleh dilecehkan, kebal thdp tindakan paksaan, penahanan
dan penangkapan
2.kekebalan atas keluarga pejabat
diplomatic(psl29-37)
3.kekebalan dr yurisdiksi pidana
perdata.
a.yurisdiksi pidana(psl 31(1)),
berarti sorang pejabat diplomatic mungkin berbuat pidana mekanismenya persona
non grata
b. yurisdiksi perdata(psl
31&42)=kebal dari yurisdiksi adm&perdata, tdk boleh ada tuntutan
perdata apapun, pengecualian apabila: 1.pejabat diplomatic berkaitan dgn
tindakan barang tdk bergerak milik pribadi yg terletak di negara penerima,
kecuali apabila ia menguasainya atas nama negara pengirim untuk maksud misi 2.berkaitan
dgn tindakan pewarisan, suatu tindakan yg berkaitan dgn penggantian, dimana
wakil diplomatic itu terlibat sebagai pelaksana, administrator, ahli waris atau
penerima harta pusaka sbg perorangan dan bukan atas nama negara pengirim. 3.
Berkaitan dgn aktivitas profesional&komersial yg dilakukan pejabat
diplomatic di negara penerima yg sesungguhnya berada di luar tugas&fungsi
resminya.
c. diplomat tdk diwajibkan
memberi bukti sebagai saksi
d.tidak boleh diambil tindakan
eksekusi thdp diplomat kecuali dlm hal sebagaimana ditentukan dalam
subparagraph a,b,c ayat 1 pasal 31, asalkan tindakan yg bersangkutan itu dapat
dilakukan dgn tidak melanggar kekebalan pribadinya, atau tempat kediamannya.
e.kekebalan yurisdiksi diplomat
dari negara penerima tidak membebaskannya dari pengadilan negara pengirim
4.kekebalan dr kewajiban menjadi
saksi: (pasal 31(2)) weiver of immunity: melepas kekebalannya secara sementara (pasal
32
5.kekebalan kantor & tempat
tinggal pejabat diplomatic(ps 22&30): gedung perwakilan/kduaman tdk boleh
digeledah tanpa ijin kepala misi, kecuali jika terjadi kebakaran atau bencana
lainnya yg memerlukan tindakan segera.
6.kekebalan korespondensi pasal
27
Hak-hak istimewa
1,pembebasan bea cukai(psl 33(1))
kaitkan dgn psl 28(2)
2.pembebasan dari kewajiban
membayar pajak psl 34
Hubungan konsuler, umumnya
dikantor kedutaan
Pejabat konsulat karir
|
Konsulat kehormatan
|
|
Status
|
Pns tetap (kemenlu)
|
Bukan
|
Wn
|
Warga negara pengirim
|
Tidak wajib
|
Gaji
|
GAJI=pensiun
|
Honorarium
|
Pajak
|
Negara pengirim
|
Negara yg ditugaskan
|
Kedudukan
|
Tinggi
|
Rendah
|
Anggota keluarga
|
Kebal
|
Tidak
|
Exequatur=konsuler=surat
pengangkatan (consulair patent/surat tauliah)
Credential=diplomatic=surat
kepercayaan letter of credence
Fungsi diplomat adalah mewakili
negara pengirim di negara penerima; melindungi kepengtingan2 negara2 dan wn
sesuai dgn ketentuan hk internasional; mengadakan perundingan dgn pemerintah negara penerima; memberikan
keterangan ttg kondisi dan perkembangan negara penerima susuai dgn hukum yg
berlaku dan melaporkannya kpd pemerintah negara pengirim; memelihara hubungan
persahabatan antra kedua negara; serta mengembangkan hubungan ekonomi,
kebudayaan dan iptek.
Tugas dan fungsi konsuler pasal 5
konvensi 1963
Nb: apakah fungsi diplomatic dapat melaksanakan fungsi konsuler?
Boleh menurut pasal 70 konvensi wina 1963, hal demikian dapat terjadi apabila:
1. Ketentuan-ketentuan
konvensi wina 1963 ini akan berlaku dan diizinkan sepanjang ada kaitannya untuk
melaksanakan fungsi konsuler oleh suatu perwakilan diplomatic
2. Nama-nama
dari anggota perwakilan diplomatic yg ditempatkan pada bagian konsuler atau yg
lain yg ditugasi untuk melaksanakan fungsi2 konsuler harus diberitahukan kepada
menteri luar negeri negara penerima atau kepada pihak yg diberi otoritas oleh
menteri
3. Dalam
melaksanakan fungsi2 konsuler, suatu misi diplomatic dapat melakukan hubungan:
a.
Pemerintah daerah di distrik konsuler tsb
b.
Pemerintah pusat di negara penerima jika hal
tersebut diperkenankan oleh hukum, peraturan peruuan dan kebiasaan2 di negara
penerima atau berdasarkan persetujuan-persetujuan internasional yg relevan
4. Hak2
istimewa dan kekebalan diplomatic yg dinikmati oleh anggota2 perwakilan
diplomatic sebagaimana ditentukan ayat 2 pasal ini, tetap terus berlaku sesuai
dgn hukum internasional mengenai hub.2 diplomatik.
Suaka teritorial
|
Suaka diplomatikk
|
|
Tempat
|
Wilayah negara
|
Kantor fasilitas kedutaan
|
Teori
|
Kedaulatan teritorial
|
exteritoriallity
|
Akreditasi rangkap
Akreditasi bersama: Austria,
swiss.
Nb; incognito: tidak bertugas sbg diplomat
1. Seorang
pejabat diplomatik tidak dapat diproses secara hukum oleh negara penerima,
kecuali ada penanggalan kekebalan dari negara yg mengirim sebagaimana diatur
dlm Psl 32 KW ttg penanggalan kekebalan. Kekebalan diplomatik dari yurisdiksi
pidana mengatur bahwa diplomat kebal terhadap segala proses hukum dr negara
penerima, sebagaimana diatur dalam pasal 31 KW tetang kekebalan dari kekeuasaan
hukum negara penerima. Proses hukum setelah negara pengirim menanggalkan
kekebalan seorang diplomat yaitu negara penerima bisa memproses hkum seorang
diplomat, sebaliknya negara penerima
mengambil langkah pejabat diplomatic
di persona non grata lalu diadili di negara pengirim, bila tidak ada
penanggalan kekebalan dari negara
pengirim
2.
Model penyelesaian sengketa lain yg sesuai dgn
prinsip hk diplomatic yg mengutamakan persahabatan antar negara diatur dlm
Pasal 31 ayat 1 Piagam PBB seperti negosiasi, mediasi, maupun pencarian fakta
dapat dilakukan.
1.
Kedaulatan
negara
2.
Timbal balik
3.
Tidak dapat
diganggugugat
4.
Kebebasan
berkomunikasi
Proses
perkembangan hub. Internasional
1.
The institution
of the consul
2.
The institution
of a permanent diplomatic ambassador
3.
The
international conference (KAA) : dasa sila bandung, prinsip dekolonialisasi
4.
The private
international union
a.
WTO
·
Trim’s
·
Trips (HAKI)
·
GATS
5.
The public
international union
a.
PBB
b.
ASEAN
PERAN
GNB
1.
Untuk memaksa
PBB, mendenkontruksi hukum laut internasional (UNCLOS)
Organisasi
Internasional:
1.
Negara Merdeka
2.
Memiliki tujuan
internasional
3.
Memiliki piagam
4.
Memiliki
secretariat
GNB
: tidak sebagai subjek hk internasional-> tidak dapat mengadakan kontrak dgn
negara lain (tidak bisa mengadakan hub. Dengan negara lain)
Adil:
orang diberikan sesuai dengan haknya
GNB
kehadirannya u/ mentata hubungan internasional yg adil, contohnya negara yg
dulu tidak ikut membuat hukum internasional sekarang dilibatkan
Hubungan
Internasional: landasan sosiologis dari hukum internasional (kalau tidak ada
masyarakat int tidak ada hk internasional, masyarakat internasional ada karena
hubngan internasional)
Comments
Post a Comment