hubungan internasional

hukum diplomatic adalah keseluruhan asas-asas, prinsip-prinsip hukum internasional yg mengatur hub.diplomatik antar negara u/melaksanakan tujuan&fungsi hukum diplomatic.
1.prinsip kedaulatan negara(major principal)hub.diplomatik merupakan perwujudan diakuinya prinsip pengakuan/kesederajatan negara2 di dlm hk internasional&hub.internasional
2.prinsip kesepakatan bersama
3.prinsip resypocity(timbal-balik) a.mengembangkan hub.persahabatan antar negara tanpa mempertimbangkan…..b.tugas pejabat diplomatic secara.
4.prinsip kebebasan berkomunikasi. Komunikasi yg dilakukan o/pejabat diplomatic harus dilindungi menurut konvensiWina1961
5.prinsip tidak dapat diganggugugat(inviolability)pejabat diplomatic tdk bisa ditundukkan oleh yurisdiksi negara penerima(imunity)
6.prinsip diluarwilayahan. Bahwa tempat pejabat diplomatic dianggap sbg wilayah negara pengirim
1963 1. Teori exteritoriallity=mengasumsikan bahwa gedung perwakilan diplomatic tmsk kendaraan merupakan perluasan wilayah negara perwakilan.oleh karena itu, sorang diplomat itu dianggap tetap berada di negaranya sendiri, ketentuan2 hk negara penerima tdk berlaku baginya. Namun dlm praktiknya teori eksterritorialitas ini mendapat kritikan dari byk pihak karena dianggap tidak realistis. Teori ini hanya didasarkan pd suatu fiksi dan bukan realita yg sebenarnya karna itu tidk diterima masyarakat internasional 2.representatif character theory=mewakili negara,mewakili kepala negara(raja,presiden,sultan).teori ini menyatakan bahwa diplomat mewakili negara pengirim dan kepala negaranya. Dalam kapasitaas itulah diplomat memiliki hak2 istimewa dan kekebalan di negara penerima. Memberikan hak2 istimewa berarti bahwa negara penerima menghormati negara pengirim, kebesaran, kedaulatan, serta kepala negaranya. Namun pemberian hak2 istimewa dan kekebalan diplomatic ini tdk mempunyai batas yg jelas dan menimbulkan kebingungan hukum 3.teori kebutuhan fungsi(functional necessity). Teori ini menyatakan bahwa hak2 istimewa dan kekebalan diplomatic hanya didasarkan pd kebutuhan2 fungsional agar para pejabat diplomatic tsb dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan lancer. Dengan memberikan tekanan pada kepentingan fungsi, terbuka jalan bagi pembatasan hak2 istimewa dan kekebalan2 sehingga dapat diciptakan keseimbangan antara kebutuhan negara pengirim dan hak2 negara penerima. teori ini menjadi ketentuan dlm konvensi wina 1961. Maka dari itu jelaslah bahwa landasan yuridis pemberian semua kemudahan, hak2 istimewa dan kekebalan yg diberikan kp para pejabat diplomatic di suatu negara adalah u/ memperlancar/memudahkan pelaksanaan kegiatan2 para pejabat diplomatic dan bukan atas pertimbangan2 lain.
Hak legasi aktif: hak yg dimiliki suatu negara untuk mengirim/tidak mengirim wakil2diplomatiknya ke negara lain
Hak legasi pasif:hak yg dimiliki suatu negara u/menerima/tdk menerima wakil2 diplomatik dr negara lain
Bentuk kekebalan&keistimewaan: inviolability: tdak dpt diganggugugat yg bermakna perwakilan diplomatic kebal thdp alat2 kekuasaan negara(polisi,jaksa) & kebal thdp gangguan
Immunity: perwakilan diplomatic kebal thdp yurisdiksi suatu negara baik pidana atau perdata.
Kekebalan diplomatic 1961
1.kekebalan atas diri pribadi (psl 29 37(1)): tdk boleh dilecehkan, kebal thdp tindakan paksaan, penahanan dan penangkapan
2.kekebalan atas keluarga pejabat diplomatic(psl29-37)
3.kekebalan dr yurisdiksi pidana perdata.
a.yurisdiksi pidana(psl 31(1)), berarti sorang pejabat diplomatic mungkin berbuat pidana mekanismenya persona non grata
b. yurisdiksi perdata(psl 31&42)=kebal dari yurisdiksi adm&perdata, tdk boleh ada tuntutan perdata apapun, pengecualian apabila: 1.pejabat diplomatic berkaitan dgn tindakan barang tdk bergerak milik pribadi yg terletak di negara penerima, kecuali apabila ia menguasainya atas nama negara pengirim untuk maksud misi 2.berkaitan dgn tindakan pewarisan, suatu tindakan yg berkaitan dgn penggantian, dimana wakil diplomatic itu terlibat sebagai pelaksana, administrator, ahli waris atau penerima harta pusaka sbg perorangan dan bukan atas nama negara pengirim. 3. Berkaitan dgn aktivitas profesional&komersial yg dilakukan pejabat diplomatic di negara penerima yg sesungguhnya berada di luar tugas&fungsi resminya.
c. diplomat tdk diwajibkan memberi bukti sebagai saksi
d.tidak boleh diambil tindakan eksekusi thdp diplomat kecuali dlm hal sebagaimana ditentukan dalam subparagraph a,b,c ayat 1 pasal 31, asalkan tindakan yg bersangkutan itu dapat dilakukan dgn tidak melanggar kekebalan pribadinya, atau tempat kediamannya.
e.kekebalan yurisdiksi diplomat dari negara penerima tidak membebaskannya dari pengadilan negara pengirim
4.kekebalan dr kewajiban menjadi saksi: (pasal 31(2)) weiver of immunity: melepas kekebalannya secara sementara (pasal 32
5.kekebalan kantor & tempat tinggal pejabat diplomatic(ps 22&30): gedung perwakilan/kduaman tdk boleh digeledah tanpa ijin kepala misi, kecuali jika terjadi kebakaran atau bencana lainnya yg memerlukan tindakan segera.
6.kekebalan korespondensi pasal 27
Hak-hak istimewa
1,pembebasan bea cukai(psl 33(1)) kaitkan dgn psl 28(2)
2.pembebasan dari kewajiban membayar pajak psl 34
Hubungan konsuler, umumnya dikantor kedutaan

Pejabat konsulat karir
Konsulat kehormatan
Status
Pns tetap (kemenlu)
Bukan
Wn
Warga negara pengirim
Tidak wajib
Gaji
GAJI=pensiun
Honorarium
Pajak
Negara pengirim
Negara yg ditugaskan
Kedudukan
Tinggi
Rendah
Anggota keluarga
Kebal
Tidak


Exequatur=konsuler=surat pengangkatan (consulair patent/surat tauliah)
Credential=diplomatic=surat kepercayaan letter of credence
Fungsi diplomat adalah mewakili negara pengirim di negara penerima; melindungi kepengtingan2 negara2 dan wn sesuai dgn ketentuan hk internasional; mengadakan perundingan  dgn pemerintah negara penerima; memberikan keterangan ttg kondisi dan perkembangan negara penerima susuai dgn hukum yg berlaku dan melaporkannya kpd pemerintah negara pengirim; memelihara hubungan persahabatan antra kedua negara; serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan iptek.
Tugas dan fungsi konsuler pasal 5 konvensi 1963
Nb: apakah fungsi diplomatic dapat melaksanakan fungsi konsuler? Boleh menurut pasal 70 konvensi wina 1963, hal demikian dapat terjadi apabila:
1.       Ketentuan-ketentuan konvensi wina 1963 ini akan berlaku dan diizinkan sepanjang ada kaitannya untuk melaksanakan fungsi konsuler oleh suatu perwakilan diplomatic
2.       Nama-nama dari anggota perwakilan diplomatic yg ditempatkan pada bagian konsuler atau yg lain yg ditugasi untuk melaksanakan fungsi2 konsuler harus diberitahukan kepada menteri luar negeri negara penerima atau kepada pihak yg diberi otoritas oleh menteri
3.       Dalam melaksanakan fungsi2 konsuler, suatu misi diplomatic dapat melakukan hubungan:
a.       Pemerintah daerah di distrik konsuler tsb
b.      Pemerintah pusat di negara penerima jika hal tersebut diperkenankan oleh hukum, peraturan peruuan dan kebiasaan2 di negara penerima atau berdasarkan persetujuan-persetujuan internasional yg relevan
4.       Hak2 istimewa dan kekebalan diplomatic yg dinikmati oleh anggota2 perwakilan diplomatic sebagaimana ditentukan ayat 2 pasal ini, tetap terus berlaku sesuai dgn hukum internasional mengenai hub.2 diplomatik.

Suaka teritorial
Suaka diplomatikk
Tempat
Wilayah negara
Kantor fasilitas kedutaan
Teori
Kedaulatan teritorial
exteritoriallity

Akreditasi rangkap
Akreditasi bersama: Austria, swiss.

Nb; incognito: tidak bertugas sbg diplomat

1.       Seorang pejabat diplomatik tidak dapat diproses secara hukum oleh negara penerima, kecuali ada penanggalan kekebalan dari negara yg mengirim sebagaimana diatur dlm Psl 32 KW ttg penanggalan kekebalan. Kekebalan diplomatik dari yurisdiksi pidana mengatur bahwa diplomat kebal terhadap segala proses hukum dr negara penerima, sebagaimana diatur dalam pasal 31 KW tetang kekebalan dari kekeuasaan hukum negara penerima. Proses hukum setelah negara pengirim menanggalkan kekebalan seorang diplomat yaitu negara penerima bisa memproses hkum seorang diplomat, sebaliknya negara penerima mengambil langkah pejabat diplomatic di persona non grata lalu diadili di negara pengirim, bila tidak ada penanggalan kekebalan dari negara pengirim

2.       Model penyelesaian sengketa lain yg sesuai dgn prinsip hk diplomatic yg mengutamakan persahabatan antar negara diatur dlm Pasal 31 ayat 1 Piagam PBB seperti negosiasi, mediasi, maupun pencarian fakta dapat dilakukan.


Prinsip hubungan internasional
          1.      Kedaulatan negara
          2.      Timbal balik
          3.      Tidak dapat diganggugugat
          4.      Kebebasan berkomunikasi

Proses perkembangan hub. Internasional
   1.      The institution of the consul
   2.      The institution of a permanent diplomatic ambassador
   3.      The international conference (KAA) : dasa sila bandung, prinsip dekolonialisasi
   4.      The private international union
a.       WTO
·   Trim’s
·   Trips (HAKI)
·   GATS
    5.      The public international union
a.       PBB
b.      ASEAN

PERAN GNB
1.      Untuk memaksa PBB, mendenkontruksi hukum laut internasional (UNCLOS)

Organisasi Internasional:
1.      Negara Merdeka
2.      Memiliki tujuan internasional
3.      Memiliki piagam
4.      Memiliki secretariat

GNB : tidak sebagai subjek hk internasional-> tidak dapat mengadakan kontrak dgn negara lain (tidak bisa mengadakan hub. Dengan negara lain)
Adil: orang diberikan sesuai dengan haknya
GNB kehadirannya u/ mentata hubungan internasional yg adil, contohnya negara yg dulu tidak ikut membuat hukum internasional sekarang dilibatkan


Hubungan Internasional: landasan sosiologis dari hukum internasional (kalau tidak ada masyarakat int tidak ada hk internasional, masyarakat internasional ada karena hubngan internasional)

Comments

Popular posts from this blog

KRIMINOLOGI

mk