PEMILU

Kepastian hukum: setiap menjatuhkan sanksi kpd orang yg bersalah haruslah ada aturan tertulis terlebih dahulu.
Pemilu tanpa hukum adalah mustahil, dengan demikian pemilu harus tetap berdasarkan peraturan perUUan karena mengatur hal2 sebagai berikut:
             -penggunaan HAM (memilih & dipilih)
 -membatasi penyelenggara/pemilu ganda agar menjalankan tugas sesuai dgn wewenang yg ditentukan
-membatasi pemerintah agar tidak ikut campur dlm pemilu
-mengatur & membatasi para calon yg ikut dlm pemilu
Tujuan pemilu harus sejalan dgn ide dasar hukum. Negara hukum membawa konsekuensi yaitu berupa syarat2 yg terpenuhi yg ditandai dgn Rechtstaat sebagaimana dikemukakan oleh Burhems menentukan bahwa syarat yg harus dipenuhi yg pertama asas legalitas, asas ini menentukan segala tindakan pemerintahan hrs berdasarkan per.perUUan. yg kedua ada pembagian kekuasaan
Negara hukum menurut common law system ditandai dgn the rule of law dikemukakan Albert, menentukan syarat negara hukum
1 supremasi hukum
2 equality before the law
3 perlindungan ham melalui peradilan
            Korelasi negara hukum dgn pemilu berkaitan syarat perlindungan HAM & asas legalitas, Artinya perlindungan HAM harus diwujudkan dlm bentuk peraturan perundang-Perundangan. Sejalan dengan itu maka pemilu harus dilegitimasi melalui per.perUUan
Pemilu juga merupakan implementasi dari prinsip kedaulata rakyat melalui prinsip kedaulata rakyat, rakyat memilih wakilnya untuk duduk di lembaga pemerintah. Sistim perwakilan ini merupakan representasi untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
Secara filosofis pembenaran penyelenggaraan pemilu bdskn sila ke 2 (sumber HAM). Pembenaran konstitusional dlm UUD Pasal 28 (sumber HAM). Pemilu pada hakekatnya berkaitan dgn keikutsertaan & partisipasi dalam proses pengambilan keputusan & dlam penyelenggaraan pemerintah.
Fungsi lembaga perwakilan (Miriam budiardjo)
-menentukan policy/kebijaksanaan membuat UU, hak amandemen, hak inisiatif, hak budget & meratifikasi traktat
- mengontrol/mengawasi badan eksekutif dgn hak interpelasi, hak bertanya, hak angket, hak amandemen
Menurut Abu Daud Busroh, Fungsi lembaga perwakilan:
-          Legislasi
-          Pengawasan
-          Budgeting
-          Sebagai sarana pendidikan politik

Demokrasi-sistem pemerintahan
1.      Kompetisi
2.      Kelompok parpol
3.      Partisipasi masyarakat

Demokrasi menurut Robert A Dahl
Demokrasi yg ideal harus berkaitan dgn jaminan-jaminan
a.      Pemilu
b.      Kebebasan/HAM Sipil & politik
c.       Kebebasan Pers
d.      Kebebasan berserikat
e.      Peradilan yg bebas & mandiri
f.        Hak milik (property right)
g.      Kebebasan partai
h.      Pemerintahan menurut hukum

Menurut Robert Dahl ada 3 macam demokrasi dlm kontets kehidupan bernegara
Demokrasi populis: bercirikan bahwa rakyatlah yg mempunyai kedaulatan untuk memilih pemimpin2
Demokrasi madisoniac: menentukan bahwa kelompok mayoritas harus melindungi mereka yg minoritas
Demokrasi polyArchal: setiap warga negara mempunyai hak berpartisipasi dlm penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, & dlm proses pengambilalihan keputusan, & pemilu (adanya demonstrasi)

JJ Rousseau dalam bukunya (Du Contract Social) adalah suatu demokrasi langsung dimana pemerintahan diselenggarakan berdasarkan kehendak hukum atau sebagian besar dari warga negara.
Pemerintahan Perwakilan
-memperoleh kekuasaan dan kewenangan dr rakyat, dimana kewenangan & kekuasaan itu diperoleh melalui perwakilan yg dipilih secara bebas & bertanggung jawab kpd pemilihnya
Syarat
-proteksi konstitusional (jaminan segala aspek kehidupan dlm konstitusi)
-pengadilan2 yg bebas dan tidak memihak (equality before the law)
-pemilihan2 yg bebas
-kebebasan menyatakan pendapat
-kebebasan berserikat & tugas oposisi (mengontrol partai pemenang pemilu)
-harus ada pendidikan civics
Konsekuensi
-keharusan adanya lembaga perwakilan rakyat
-keharusan adanya seleksi baik melalui pemilu yg bebas & rahasia
-keharusan adanya partai politik

-keharusan adanya lembaga yg mempunyai tugas pelaksanaan & bertanggung jawab kpd rakyat melalui badan perwakilan rakyat

Comments

Popular posts from this blog

KRIMINOLOGI

mk