PEMILU
Kepastian hukum: setiap menjatuhkan sanksi
kpd orang yg bersalah haruslah ada aturan tertulis terlebih dahulu.
Pemilu tanpa hukum adalah mustahil, dengan
demikian pemilu harus tetap berdasarkan peraturan perUUan karena mengatur hal2
sebagai berikut:
-penggunaan HAM (memilih & dipilih)
-membatasi penyelenggara/pemilu ganda agar
menjalankan tugas sesuai dgn wewenang yg ditentukan
-membatasi
pemerintah agar tidak ikut campur dlm pemilu
-mengatur
& membatasi para calon yg ikut dlm pemilu
Tujuan pemilu harus sejalan dgn ide dasar hukum. Negara hukum
membawa konsekuensi yaitu berupa syarat2 yg terpenuhi yg ditandai dgn
Rechtstaat sebagaimana dikemukakan oleh Burhems menentukan bahwa syarat yg
harus dipenuhi yg pertama asas legalitas, asas ini menentukan segala tindakan
pemerintahan hrs berdasarkan per.perUUan. yg kedua ada pembagian kekuasaan
Negara hukum menurut common law system ditandai
dgn the rule of law dikemukakan Albert, menentukan syarat negara hukum
1 supremasi hukum
2 equality before the law
3 perlindungan ham melalui peradilan
Korelasi negara hukum dgn pemilu
berkaitan syarat perlindungan HAM & asas legalitas, Artinya perlindungan
HAM harus diwujudkan dlm bentuk peraturan perundang-Perundangan. Sejalan dengan
itu maka pemilu harus dilegitimasi melalui per.perUUan
Pemilu juga
merupakan implementasi dari prinsip kedaulata rakyat melalui prinsip kedaulata
rakyat, rakyat memilih wakilnya untuk duduk di lembaga pemerintah. Sistim perwakilan
ini merupakan representasi untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
Secara filosofis
pembenaran penyelenggaraan pemilu bdskn sila ke 2 (sumber HAM). Pembenaran
konstitusional dlm UUD Pasal 28 (sumber HAM). Pemilu pada hakekatnya berkaitan
dgn keikutsertaan & partisipasi dalam proses pengambilan keputusan &
dlam penyelenggaraan pemerintah.
Fungsi lembaga perwakilan (Miriam budiardjo)
-menentukan
policy/kebijaksanaan membuat UU, hak amandemen, hak inisiatif, hak budget &
meratifikasi traktat
-
mengontrol/mengawasi badan eksekutif dgn hak interpelasi, hak bertanya, hak
angket, hak amandemen
Menurut Abu Daud Busroh, Fungsi lembaga perwakilan:
-
Legislasi
-
Pengawasan
-
Budgeting
-
Sebagai sarana pendidikan politik
Demokrasi-sistem pemerintahan
1.
Kompetisi
2.
Kelompok parpol
3.
Partisipasi masyarakat
Demokrasi menurut Robert A Dahl
Demokrasi yg
ideal harus berkaitan dgn jaminan-jaminan
a. Pemilu
b. Kebebasan/HAM
Sipil & politik
c. Kebebasan Pers
d. Kebebasan berserikat
e. Peradilan yg
bebas & mandiri
f.
Hak milik (property right)
g. Kebebasan partai
h. Pemerintahan
menurut hukum
Menurut Robert
Dahl ada 3 macam demokrasi dlm kontets kehidupan bernegara
Demokrasi populis:
bercirikan bahwa rakyatlah yg mempunyai kedaulatan untuk memilih pemimpin2
Demokrasi madisoniac:
menentukan bahwa kelompok mayoritas harus melindungi mereka yg minoritas
Demokrasi polyArchal:
setiap warga negara mempunyai hak berpartisipasi dlm penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, & dlm proses pengambilalihan keputusan, &
pemilu (adanya demonstrasi)
JJ Rousseau dalam bukunya (Du Contract Social)
adalah suatu demokrasi langsung dimana pemerintahan diselenggarakan berdasarkan
kehendak hukum atau sebagian besar dari warga negara.
Pemerintahan Perwakilan
-memperoleh
kekuasaan dan kewenangan dr rakyat, dimana kewenangan & kekuasaan itu
diperoleh melalui perwakilan yg dipilih secara bebas & bertanggung jawab
kpd pemilihnya
Syarat
-proteksi
konstitusional (jaminan segala aspek kehidupan dlm konstitusi)
-pengadilan2
yg bebas dan tidak memihak (equality before the law)
-pemilihan2
yg bebas
-kebebasan
menyatakan pendapat
-kebebasan
berserikat & tugas oposisi (mengontrol partai pemenang pemilu)
-harus ada
pendidikan civics
Konsekuensi
-keharusan
adanya lembaga perwakilan rakyat
-keharusan
adanya seleksi baik melalui pemilu yg bebas & rahasia
-keharusan
adanya partai politik
-keharusan
adanya lembaga yg mempunyai tugas pelaksanaan & bertanggung jawab kpd
rakyat melalui badan perwakilan rakyat
Comments
Post a Comment