HAKI
Sejarah HAKI
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice,
italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul
dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka
diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten
terdebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris yaitu Statute of Monopolies
(1623). Amerika serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi
dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris
Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemuduan Berne
Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari
konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru,
tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua
konvensi itu kemudian membentuk biro administrative bernama The United
International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang kemudian
dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). Wipo kemudian
menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota
PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April
sebagai Hari Hak Kekayaan intelektual sedunia. Setiap tahun, negara-negara
anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka
memeriahkan hari HAKI sedunia.
Di Indonesia,
HAKI mulai populer memasuki tahun 2000-sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya
itu sudah mencapai puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan,
muncullah hukum siber, yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi,
HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru seiring dengan perkembangan
teknologi informasi yang tidak permah berhenti berinovas. Peraturan perundangan
HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya
Octroot Wet No. 136: Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien
1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka,
menteri kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus
1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang pendaftaran sementara
paten.
Pada tahun
1961, pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No 21 tahun 1961 tentang Merek. Kemudian
tahun 1982 pemerintah mengundangkan uu no 6 tahun 1989 tentang paten yang mulai
efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992 pemerintah mengganti uu no 21 tahun
1961 tentang merek dgn uu no 19 tahun 1992 tentang Merek.
David I Bainbride
Haki adalah ha katas kekayaan yg berasal dari karya
intelektual manusia, yaitu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dlm
berbagai bentuk karya yg bermanfaat serta berguna u/ menunjang kehidupan
manusia & mempunyai manfaat ekonomi
Ok saidin
Haki adalah suatu benda yg bersumber dari hasil kerja
otak, hasil kerja ratio, yaitu hasil kerja ratio yg menular & hasil kerja
itu berupa benda inmateriil. (hak, surat berharga, utang piutang)
Tidak semua orang dapat menghasilkan HAKI
Orang yg dapat menghasilkan HAKI harus dilindungi &
sifatnya eksklusif karena u/ mendapatkannya perlu byk pengorbanan, waktu,
tenaga, materi, pikiran.
Mengapa mempelajari HAKI:
Hukum HAKI bukan
asli dr negara Indonesia
-
Haki berasal dr
negara barat
-
Budaya hk barat:
individual right
-
Budaya hk timur:
communal right
Jenis dan penggolongan HAKI
-
TRIP,s
o Copy right
o Industrial right: suatu produk yg tidak harus menyatu
dgn karakter
o Paten, hak merek, hak rahasia dagang, hak desain industry,
desain tata letak sirkuit terpadu.
DASAR HUKUM
International :
-
Paris convention :
melindungi industrial right
-
Berne convention :
melindungi hak cipta
-
WIPO
-
TRIP,s
Nasional:
-
Dasar hukum HAKI di
Indonesia
Hak Cipta (UU No.
28/2014)
Hak cipta: hak eksklusif pencipta yg timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dlm
bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dgn ketentutan peraturan
perundang-undangan.
Obyek: seni, sastra, ilmu pengetahuan
Ciptaan: hasil setiap karya pencipta yg menunjukan
keasliannya dlm lapangan ilmu pengetahuan, seni, sastra, yg dihasilkan atas
inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, keahlian yg
diekspresikan dlm bentuk nyata.
Perlindungan hak
cipta:
-
Sudah berwujud
-
Dapat dilihat
-
Dibaca
-
Didengar
-
Orisinil/asli,
keasliannya
-
Tidak melanggar
kesusilaan
-
Bukan sebatas ide
saja
Konsep perlindungan
-
Konvensi berne,
secara otomatis: automaticly protection
-
Fakultatif
-
Tidak wajib untuk
didaftar
-
Disarankan untuk
didaftarkan
Hak dalam hak cipta
-
Hak moral : hak yg
melekat pada diri si pencipta & tidak dpt dihilangkan/dihapus dgn alasan
apapun walaupun hak cipta/hak terkait telah dialihkan.
Contoh: karakter penyanyi,
ciri khas tukul arwana
-
Hak terkait: hak yg
lahir karena adanya hak cipta. Hak terkait jarang dilisensikan
-
Hak ekonomi: hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait (pasal
38 uu 28/2014)
Pengalihan
Pengalihan adalah pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis/sebab-sebab lain yg dibenarkan uu
Lisensi adalah izin yg diberikan oleh pemegang hak cipta
kepada pihak lain untuk mengumumkan/memperbanyak ciptaan dgn persyaratan
tertentu
Lisensi:
Lisensi terbuka/noneksklusif license: suatu lisensi dapat diberkan lagi kepada pihak lain
Lisensi wajib: lisensi untuk melakukan paten yg
diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
Lisensi khusus/ eksklusif license: pemegang haki hanya dapat memberikan lisensi kepada penerima saja
Pelanggaran Hak
Cipta
-
Direct infringement
(pelanggaran secara langsung)
-
Indirect infringement
(pelanggaran secara tidak langsung)
-
Outhorization of
infringement (pelanggaran dilakukan oleh pihak yg berwenang membiarkan orang
lain melanggar)
PATEN UU 14/2001
Paten adalah hak eksklusif yg diberikan oleh negara kpd
investor terhadap invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya/memberikan persetujuan kepada
pihak lain u/ melaksanakannya ( pasal 1)
Inventor: orang yg menghasilkan karya baru dibidang
teknologi
Invensi: temuan/hasil /obyek yg dihasilkan oleh inventor
Teknologi :
1. hard teknologi: mesin pesawat, kapal ( teknologi berat
yg kasat mata)
2. Know how technology: metode2, cara2, alih teknologi=bisa
dipatenkan, teknik perang
-
Teknologi didaftarkan
ke dirjen HAKI, jika diterima akan menjadi Paten
-
Tidak semua invensi
di bidang teknologi dapat diberikan paten
-
Syarat u/
mendapatkan paten :
- baru (prior art)
-inventif (sesuatu yg tidak
diduga)
-dapat diterapkan dlm dunia
industry
Subyek
Paten
-inventor
-pemegang paten :
-
inventor
-
Pihak yg menerima
hak paten baik melalui lisensi & peralihan (contoh: Negara, apabila
inventor dlm invensi yg baru ini berkaitan dgn keamanan & ketertiban negara,
cth : invensi senjata
Obyek
-
Invensi
Sistem Perlindungan
Paten
-
Harus didaftarkan ke
Dirjen HAKI
o First to file
o Examination system :
§ Secara visual
§ Deskriptif
Permohonan Pendaftaran
Paten
-
syarat administratif
o tgl, bln, thn, surat permintaan paten, judul penemuan,
klaim yg terkandung dlm penemuan, gambar, diskripsi tertulis,
o nama, umur, pekerjaan, alamat
-
substantif:
o mengandung langkah: baru, inventif, dapat dipergunakan
pada industry
Paten sederhana:
-
temuan teknologi yg
sangat sederhana, biasanya tanpa melalui research & development, kasat
mata, berfungsi praktis
o contoh: pipet
paten biasa
-
paten produk :
produk by process, mesin dll
-
paten proses :
metode, cara ( cth: cara membuat tinta, cara membuat makanan) dll
-
rahasia dagang
terjadi jika tddak didaftarkan dan memiliki nilai ekonomi
-
paten jangka waktu
20 thn tidak bisa diperpanjang lagi
-
paten proses
(rahasia dagang): tidak terhingga
-
paten sederhana: 10
thn tidak dapat diperpanjang
-
setelah jangka waktu
perlindungan lewat akan menjadi publk domain (milik umum)
pengalihan dan lisensi
paten
pengalihan: suatu hak yg dialihkan kpd seseorang, maka
hak tersebut tdak dapat kembali
-
pewarisan
-
hibah
-
wasiat
-
perjanjian/cara yg
dibenarkan uu
lisensi paten
lisensi: izin yg diberikan oleh pemegang paten kpd pihak
lain berdasarkan perjanjian pemberian hak u/ menikmati manfaat ekonomi dr suatu
paten yg diberikan perlindungan dlm jangka waktu & syarat tertentu
-
lisensi sukarela :
Ps. 69-73 (royalty ditentukan oleh kedua
belah pihak)
-
lisensi wajib:
lisensi yg diberikan berdasarkan putusan Dirjen Haki. Diberikan apabila
dimohonkan oleh seseorang yg ingin menggunakan paten orang lain. Royalty ditentukan
oleh pemerintah
dasar pertimbangan
lisensi wajib
-
karena keperluan yg
sangat mendesak
-
untuk menghindari
terjadinya persaingan usaha yg tidak sehat
-
dalam rangka
penggunaan yg bersifat non komersil u/ kepentingan umum
-
adanya saling
ketergantungan antara paten yg ada dgn yg sesudahnya
paten yg dapat
diberikan lisensi wajib
-
jika paten tsb tidak
dilaksanakan/dilaksanakan tidak sepenuhnya oleh inventornya
- jika
inventor/pemegang paten melaksanakan paten dgn cara merugikan kepentingan
masyarakat.
Syarat permohonan
lisensi wajib
-
mempunyai kemampuan
melaksanakan paten tsb secara penuh
-
mempunyai sendiri
fasilitas u/ melaksanakan paten yg bersangkutan dgn secepatnya
-
telah berusaha
mengambil langkah2 dlm jangka waktu yg kukup untuk mendapatkan lisensi dr
pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yg wajar, namun tidak
memperoleh hasil.
persamaan :
1. mendapatkan royalti atas pelaksanaan invensinya
2. dicatat & diumumkan di Dirjen HAKI
perbedaan:
wajib:
1.royalti ditetapkan oleh Dirjen
2. lisensi diberikan dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen
sukarela:
1. royalti ditetapkan oleh kedua belah pihak
2. lisensi diberikan berdasarkan perjanjian
Indikasi geografis ( pasal
56 ayat (1)) PP RI NO 51/2007
Indikasi Asal: tidak
diperlukan pendaftaran tetapi perlu perlindungan
Desain industry : UU No.
31/2000
Kenapa diatur dalam UU Hak Cipta? Psl 40 UU
28/2014
-
menghindari
penjiplakan
-
meningkatkan iklim
persaingan usaha
-
meratifikasi UU
desain Industri karena Indonesia tergabung dlm WTO (TRIP’s)
beda hak milik industrial dgn hak cipta dari sistem
perlindungan
hak milik industrial melalui first to file ->
kebaruan
hak cipta automaticly (dengan sendirinya)
perlindungan desain industry : 10 thn tidak dapat
diperpanjang
hak desain industry
-
first to file
-
kebaruan
-
gugatan ->
pengadilan niaga
subyek : pendesain
lingkup hak: hak eksklusif perorangan, bersama2
Sebuah barang diberi merek tertentu mempunyai suatu
syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang. Banyak perkara yang
terjadi selama ini karena syarat sebuah merek yang didafatarkan oleh salah satu
perusahaan tidak memenuhi syarat sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang.
Otomatis, merek yang tidak memenuhi syarat sebagai merek, tidak dilindungi oleh
Undang-Undang. Bagi setiap pihak yang memakai merek dan berniat untuk
mendaftarkannya, harus memenuhi syarat mutlak. Adapun syarat mutlak itu adalah
tanda yang dipakai tersebut adalah mempunyai daya pembeda. Sebuah merek dapat
disebut merek bila memenuhi syarat mutlak berupa adanya daya pembeda yang cukup
(capable of distinguishing). Maksudnya tanda yang dipakai (sign) tersebut
mempunyai kekuatan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi sesuatu
perusahaan dari perusahaan lainnya. Untuk mempunyai daya pembeda ini, maka
merek itu dapat memberikan penentuan atau “individualisering” pada barang atau
jasa yang bersangkutan.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek menyatakan bahwa: Merek tidak dapat didaftar atas dasar
permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Penjelasan
Pasal 4 tersebut dinyatakan bahwa: Pemohon yang beritikad baik adalah Pemohon yang
mendaftarkan Mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun untuk
membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran Merek pihak lain demi kepentingan
usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi
persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Contonya, Merek Dagang
A yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru
demikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan Merek Dagang A tersebut. Dalam contoh itu sudah terjadi itikad tidak
baik dari peniru karena setidak-tidaknya patut diketahui unsur kesengajaannya
dalam meniru Merek Dagang yang sudah dikenal tersebut.
Selain memiliki daya pembeda. Pasal 5 Undang-Undang
Merek juga memberi suatu syarat Merek yang tidak dapat didaftarkan, yang
menyatakan bahwa merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut
mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau yang
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pengertian bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban
umum tidak dijelaskan dengan terang dalam penjelasan Pasal 5 Undang-Undang
Merek tersebut, karena hanya dinyatakan bahwa: termasuk dalam pengertian
bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum adalah
apabila penggunaan tanda tersebut dapat menyinggung perasaan, kesopanan,
ketentraman, atau keagamaan dari khalayak umum atau dari golongan masyarakat
tertentu. Sebagai penjelasan tambahan dapat diketahui dari pendapat Sudargo
Gautama ketika membahas Undang-Undang Merek 1961, seperti dikutip dari bukunya
OK.Saidin yang menyatakan bahwa: Dalam merek bersangkutan tidak boleh terdapat
lukisan-lukisan atau kata-kata yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik
dan ketertiban umum. Di dalam lukisan-lukisan ini kiranyan tidak dapat
dimasukkan juga gambaran-gambaran yang dari segi keamanan atau segi penguasa
tidak dapat diterima karena dilihat dari segi kesusilaan maupun dari segi
politis dan ketertiban umum. Lukisan-lukisan yang tidak memenuhi norma-norma kesusilaan,
juga tidak dapat digunakan sebagai merek jika tanda-tanda atau kata-kata yang
terdapat dalam sesuatu yang diperkenalkan sebagai “merek” dapat menyinggung
atau melanggar perasaan, kesopanan, ketentraman atau keagamaan, baik dari
khalayak umumnya maupun suatu golongan masyarakat tertentu.
Pengertian tidak memiliki daya pembeda dapat
diketahui dari Penjelasan Pasal 5 huruf b yang menyatakan bahwa: Tanda dianggap
tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti
satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas. Dengan lain
perkataan, tanda yang dipakai ini (sign) haruslah demikian rupa, hingga
mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu
perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) dari seseorang daripada
barang-barang orang lain. Barang-barang yang dibubuhi tanda atau merek itu
harus dapat dibedakan dari pada barang-barang orang lain karena adanya merek
ini. Merek adalah alat untuk membedakan barang dan tanda yang dipakai sebagai
merek ini kiranya harus mempunyai daya pembedaan untuk dapat membedakan barang
yang bersangkutan. Pengertian telah menjadi milik umum, dapat diketahui pada
penjelasan Pasal 5 huruf C Undang-Undang Merek yang menyatakan bahwa: Salah
satu contoh merek seperti ini adalah tanda tengkorak di atas dua tulang yang
bersilang, yang secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya. Tanda seperti
itu adalah tanda yang bersifat umum dan telah menjadi milik umum. Oleh karena
itu, tanda itu tidak dapat digunakan sebagai merek. Selain itu permohonan suatu
merek juga harus ditolak apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam
Undang-Undang Merek. Hal ini telah dijabarkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa:
(1)
Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar
lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain
untuk barang/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap
barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu
yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai
nama orang terkenal, foto atau badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali
atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan
atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau
emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c. merupakan tiruan
atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara
atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang.
Adapun pengertian mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhan dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar, Penjelasan
Pasal 6 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa: Yang dimaksud dengan persamaan pada
pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol
antara merek yang satu dan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya
persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi
antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam
merek-merek tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Wayne Covell dalam
Trademark Reporter Nomor 3 Volume 82. Mei-Juni 1992 yang juga dikutip dari
bukunya M. Yahya Harahap menyatakan kriteria persamaan itu adalah:
a.
persamaan pandangan (visual similarity)
b.
persamaan kemasan (packaging similarity)
c.
persamaan dalam asosiasi (similarity in association)
d.
persamaan fungsi dan pemakaian (similarity in function and use).
Adapun pengertian persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis dapat diketahui pada Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa:
“Penolakan permohonan yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal untuk
barang dan /atau jasa sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum
masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Disamping
itu, diperhatikan pula reputasi merek terkenal yang diperoleh karena promosi
yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang
dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut di
beberapa negara. Apabila hal di atas belum dianggap cukup, pengadilan niaga
dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna
memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya merek yang menjadi dasar
penolakan.”.
Adapun
mengenai mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi
geografis yang sudah dikenal, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf C Undang-Undang
No.15 Tahun 2001 tidak memberikan penjelasan.
Sesuai
dengan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 menyatakan bahwa:
“Indikasi geografis dilindungi
sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena
faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada
barang yang dihasilkan”.
Oleh
karena itu, dalam persetujuan TRIPs, dilarang kepada produsen untuk memakai
label atau tanda (atau juga merek) terhadap barang yang diproduksinya, yang
tidak sesuai dengan indikasi geografis. Misalnya mencantumkan label “Kopi
Toraja” atau “Kopi Sidikalang” untuk kopi yang tidak diproduksi di Toraja atau
Sidikalang, atau menempelkan merek “Apple Washington” untuk Apple yang
dihasilkan dari daerah Brastagi.
Menurut Frederic Abbot, et.al., seperti dikutip pada
bukunya Achmad Zen Purba menyatakan bahwa: Isu indikasi gegrafis memiliki dua
fungsi. Pertama, fungsi promosi produk yang mempunyai karakter tertentu yang
membawa manfaat ke wilayah tempat produk tersebut dibuat (manufactured) atau
dipasarkan. Indikasi geografis dengan demikian melindungi produsen di wilayah
tersebut terhadap penggunaan yang tidak sah (unauthorized) dari goodwill yang
diciptakan oleh kualitas produk itu oleh pesaingnya. Kedua, indikasi geografis
adalah sumber informasi penting untuk konsumen pada pasar yang sangat beragam
dalam kaitan dengan asal, kualitas serta reputasi produk yang bersangkutan.
Adapun tujuan diaturnya indikasi geografis ini
adalah untuk mencegah tindakan-tindakan yang dapat menyesatkan konsumen
sendiri, yang akhirnya dapat berakibat terjadinya persaingan curang (unfair
competition). Indikasi geografis adalah konsep yang relatif baru, namun dekat
dengan konsep indikasi sumber (indication of source) dan appellation of origin.
Indikasi sumber adalah setiap ekspresi atau tanda yang digunakan untuk
menunjukkan bahwa sumber produk atau jasa berasal atau tumbuh di satu negara,
daerah atau tempat khusus. Appellation of origin berarti nama geografis dilihat
dari satu negeri, daerah atau tempat khusus yang berfungsi untuk menunjukkan
satu produk berasal dari sana, yang karakter khususnya secara eksklusif atau
esensial berkaitan dengan lingkungan geografis, termasuk faktor-faktor alam
atau manusia atau kedua-duanya. Jadi appellation of origin mengandung hubungan
kualitas antara produk dengan daerah produksinya.
Comments
Post a Comment