HAKI

Sejarah HAKI
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten terdebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemuduan Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administrative bernama The United International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). Wipo kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan intelektual sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan hari HAKI sedunia.
     Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000-sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya itu sudah mencapai puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncullah hukum siber, yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak permah berhenti berinovas. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octroot Wet No. 136: Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, menteri kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang pendaftaran sementara paten.
     Pada tahun 1961, pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No 21 tahun 1961 tentang Merek. Kemudian tahun 1982 pemerintah mengundangkan uu no 6 tahun 1989 tentang paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992 pemerintah mengganti uu no 21 tahun 1961 tentang merek dgn uu no 19 tahun 1992 tentang Merek.

David I Bainbride

Haki adalah ha katas kekayaan yg berasal dari karya intelektual manusia, yaitu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dlm berbagai bentuk karya yg bermanfaat serta berguna u/ menunjang kehidupan manusia & mempunyai manfaat ekonomi

Ok saidin

Haki adalah suatu benda yg bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja ratio, yaitu hasil kerja ratio yg menular & hasil kerja itu berupa benda inmateriil. (hak, surat berharga, utang piutang)

Tidak semua orang dapat menghasilkan HAKI
Orang yg dapat menghasilkan HAKI harus dilindungi & sifatnya eksklusif karena u/ mendapatkannya perlu byk pengorbanan, waktu, tenaga, materi, pikiran.

Mengapa mempelajari HAKI:
           Hukum HAKI  bukan asli dr negara Indonesia
-      Haki berasal dr negara barat
-      Budaya hk barat: individual right
-      Budaya hk timur: communal right

Jenis dan penggolongan HAKI
-      TRIP,s
o   Copy right
o   Industrial right: suatu produk yg tidak harus menyatu dgn karakter
o   Paten, hak merek, hak rahasia dagang, hak desain industry, desain tata letak sirkuit terpadu.

DASAR HUKUM
International :
-      Paris convention : melindungi industrial right
-      Berne convention : melindungi hak cipta
-      WIPO
-      TRIP,s
Nasional:
-      Dasar hukum HAKI di Indonesia

Hak Cipta (UU No. 28/2014)
Hak cipta: hak eksklusif pencipta yg timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dlm bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dgn ketentutan peraturan perundang-undangan.
Obyek: seni, sastra, ilmu pengetahuan

Ciptaan: hasil setiap karya pencipta yg menunjukan keasliannya dlm lapangan ilmu pengetahuan, seni, sastra, yg dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, keahlian yg diekspresikan dlm bentuk nyata.
Perlindungan hak cipta:
-      Sudah berwujud
-      Dapat dilihat
-      Dibaca
-      Didengar
-      Orisinil/asli, keasliannya
-      Tidak melanggar kesusilaan
-      Bukan sebatas ide saja
Konsep perlindungan
-      Konvensi berne, secara otomatis: automaticly protection
-      Fakultatif
-      Tidak wajib untuk didaftar
-      Disarankan untuk didaftarkan

Hak dalam hak cipta
-      Hak moral : hak yg melekat pada diri si pencipta & tidak dpt dihilangkan/dihapus dgn alasan apapun walaupun hak cipta/hak terkait telah dialihkan.
Contoh: karakter penyanyi, ciri khas tukul arwana
-      Hak terkait: hak yg lahir karena adanya hak cipta. Hak terkait jarang dilisensikan
-      Hak ekonomi: hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait (pasal 38 uu 28/2014)

Pengalihan
Pengalihan adalah pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis/sebab-sebab lain yg dibenarkan uu

Lisensi adalah izin yg diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan/memperbanyak ciptaan dgn persyaratan tertentu
Lisensi:
Lisensi terbuka/noneksklusif license: suatu lisensi dapat diberkan lagi kepada pihak lain

Lisensi wajib: lisensi untuk melakukan paten yg diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.

Lisensi khusus/ eksklusif license: pemegang haki hanya dapat memberikan lisensi kepada penerima saja

Pelanggaran Hak Cipta
-      Direct infringement (pelanggaran secara langsung)
-      Indirect infringement (pelanggaran secara tidak langsung)
-      Outhorization of infringement (pelanggaran dilakukan oleh pihak yg berwenang membiarkan orang lain melanggar)

PATEN UU 14/2001
Paten adalah hak eksklusif yg diberikan oleh negara kpd investor terhadap invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya/memberikan persetujuan kepada pihak lain u/ melaksanakannya ( pasal 1)
Inventor: orang yg menghasilkan karya baru dibidang teknologi
Invensi: temuan/hasil /obyek yg dihasilkan oleh inventor
Teknologi :
1.    hard teknologi: mesin pesawat, kapal ( teknologi berat yg kasat mata)          
2.  Know how technology: metode2, cara2, alih teknologi=bisa dipatenkan, teknik perang

-      Teknologi didaftarkan ke dirjen HAKI, jika diterima akan menjadi Paten
-      Tidak semua invensi di bidang teknologi dapat diberikan paten
-      Syarat u/ mendapatkan paten :
- baru (prior art)
-inventif (sesuatu yg tidak diduga)
-dapat diterapkan dlm dunia industry

          Subyek Paten
          -inventor
          -pemegang paten :
-      inventor
-      Pihak yg menerima hak paten baik melalui lisensi & peralihan (contoh: Negara, apabila inventor dlm invensi yg baru ini berkaitan dgn keamanan & ketertiban negara, cth : invensi senjata

Obyek
-      Invensi
Sistem Perlindungan Paten
-      Harus didaftarkan ke Dirjen HAKI
o   First to file
o   Examination system :
§  Secara visual
§  Deskriptif

Permohonan Pendaftaran Paten
-      syarat administratif
o   tgl, bln, thn, surat permintaan paten, judul penemuan, klaim yg terkandung dlm penemuan, gambar, diskripsi tertulis,
o   nama, umur, pekerjaan, alamat
-      substantif:
o   mengandung langkah: baru, inventif, dapat dipergunakan pada industry

Paten sederhana:
-      temuan teknologi yg sangat sederhana, biasanya tanpa melalui research & development, kasat mata, berfungsi praktis
o   contoh: pipet

paten biasa
-      paten produk : produk by process, mesin dll
-      paten proses : metode, cara ( cth: cara membuat tinta, cara membuat makanan) dll
-      rahasia dagang terjadi jika tddak didaftarkan dan memiliki nilai ekonomi

-      paten jangka waktu 20 thn tidak bisa diperpanjang lagi

-      paten proses (rahasia dagang): tidak terhingga

-      paten sederhana: 10 thn tidak dapat diperpanjang

-      setelah jangka waktu perlindungan lewat akan menjadi publk domain (milik umum)

pengalihan dan lisensi paten
pengalihan: suatu hak yg dialihkan kpd seseorang, maka hak tersebut tdak dapat kembali
-      pewarisan
-      hibah
-      wasiat
-      perjanjian/cara yg dibenarkan uu

lisensi paten
lisensi: izin yg diberikan oleh pemegang paten kpd pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak u/ menikmati manfaat ekonomi dr suatu paten yg diberikan perlindungan dlm jangka waktu & syarat tertentu

-      lisensi sukarela : Ps. 69-73  (royalty ditentukan oleh kedua belah pihak)
-      lisensi wajib: lisensi yg diberikan berdasarkan putusan Dirjen Haki. Diberikan apabila dimohonkan oleh seseorang yg ingin menggunakan paten orang lain. Royalty ditentukan oleh pemerintah

dasar pertimbangan lisensi wajib
-      karena keperluan yg sangat mendesak
-      untuk menghindari terjadinya persaingan usaha yg tidak sehat
-      dalam rangka penggunaan yg bersifat non komersil u/ kepentingan umum
-      adanya saling ketergantungan antara paten yg ada dgn yg sesudahnya

paten yg dapat diberikan lisensi wajib
-      jika paten tsb tidak dilaksanakan/dilaksanakan tidak sepenuhnya oleh inventornya
- jika inventor/pemegang paten melaksanakan paten dgn cara merugikan kepentingan masyarakat.

Syarat permohonan lisensi wajib
-      mempunyai kemampuan melaksanakan paten tsb secara penuh
-      mempunyai sendiri fasilitas u/ melaksanakan paten yg bersangkutan dgn secepatnya
-      telah berusaha mengambil langkah2 dlm jangka waktu yg kukup untuk mendapatkan lisensi dr pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yg wajar, namun tidak memperoleh hasil.


persamaan :
1. mendapatkan royalti atas pelaksanaan invensinya
2. dicatat & diumumkan di Dirjen HAKI

perbedaan:
wajib:
1.royalti ditetapkan oleh Dirjen
2. lisensi diberikan dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen

sukarela:
1. royalti ditetapkan oleh kedua belah pihak
2. lisensi diberikan berdasarkan perjanjian



Indikasi geografis ( pasal 56 ayat (1)) PP RI NO 51/2007
Indikasi Asal: tidak diperlukan pendaftaran tetapi perlu perlindungan

Desain industry : UU No. 31/2000
 Kenapa diatur dalam UU Hak Cipta? Psl 40 UU 28/2014

-      menghindari penjiplakan
-      meningkatkan iklim persaingan usaha
-      meratifikasi UU desain Industri karena Indonesia tergabung dlm WTO (TRIP’s)

beda hak milik industrial dgn hak cipta dari sistem perlindungan
hak milik industrial melalui first to file -> kebaruan
hak cipta automaticly (dengan sendirinya)

perlindungan desain industry : 10 thn tidak dapat diperpanjang
hak desain industry
-      first to file
-      kebaruan
-      gugatan -> pengadilan niaga

subyek : pendesain

lingkup hak: hak eksklusif perorangan, bersama2



Sebuah barang diberi merek tertentu mempunyai suatu syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang. Banyak perkara yang terjadi selama ini karena syarat sebuah merek yang didafatarkan oleh salah satu perusahaan tidak memenuhi syarat sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang. Otomatis, merek yang tidak memenuhi syarat sebagai merek, tidak dilindungi oleh Undang-Undang. Bagi setiap pihak yang memakai merek dan berniat untuk mendaftarkannya, harus memenuhi syarat mutlak. Adapun syarat mutlak itu adalah tanda yang dipakai tersebut adalah mempunyai daya pembeda. Sebuah merek dapat disebut merek bila memenuhi syarat mutlak berupa adanya daya pembeda yang cukup (capable of distinguishing). Maksudnya tanda yang dipakai (sign) tersebut mempunyai kekuatan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi sesuatu perusahaan dari perusahaan lainnya. Untuk mempunyai daya pembeda ini, maka merek itu dapat memberikan penentuan atau “individualisering” pada barang atau jasa yang bersangkutan.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menyatakan bahwa: Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Penjelasan Pasal 4 tersebut dinyatakan bahwa: Pemohon yang beritikad baik adalah Pemohon yang mendaftarkan Mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun untuk membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran Merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Contonya, Merek Dagang A yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru demikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek Dagang A tersebut. Dalam contoh itu sudah terjadi itikad tidak baik dari peniru karena setidak-tidaknya patut diketahui unsur kesengajaannya dalam meniru Merek Dagang yang sudah dikenal tersebut.
Selain memiliki daya pembeda. Pasal 5 Undang-Undang Merek juga memberi suatu syarat Merek yang tidak dapat didaftarkan, yang menyatakan bahwa merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau yang berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pengertian bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum tidak dijelaskan dengan terang dalam penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Merek tersebut, karena hanya dinyatakan bahwa: termasuk dalam pengertian bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum adalah apabila penggunaan tanda tersebut dapat menyinggung perasaan, kesopanan, ketentraman, atau keagamaan dari khalayak umum atau dari golongan masyarakat tertentu. Sebagai penjelasan tambahan dapat diketahui dari pendapat Sudargo Gautama ketika membahas Undang-Undang Merek 1961, seperti dikutip dari bukunya OK.Saidin yang menyatakan bahwa: Dalam merek bersangkutan tidak boleh terdapat lukisan-lukisan atau kata-kata yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik dan ketertiban umum. Di dalam lukisan-lukisan ini kiranyan tidak dapat dimasukkan juga gambaran-gambaran yang dari segi keamanan atau segi penguasa tidak dapat diterima karena dilihat dari segi kesusilaan maupun dari segi politis dan ketertiban umum. Lukisan-lukisan yang tidak memenuhi norma-norma kesusilaan, juga tidak dapat digunakan sebagai merek jika tanda-tanda atau kata-kata yang terdapat dalam sesuatu yang diperkenalkan sebagai “merek” dapat menyinggung atau melanggar perasaan, kesopanan, ketentraman atau keagamaan, baik dari khalayak umumnya maupun suatu golongan masyarakat tertentu.
Pengertian tidak memiliki daya pembeda dapat diketahui dari Penjelasan Pasal 5 huruf b yang menyatakan bahwa: Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas. Dengan lain perkataan, tanda yang dipakai ini (sign) haruslah demikian rupa, hingga mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) dari seseorang daripada barang-barang orang lain. Barang-barang yang dibubuhi tanda atau merek itu harus dapat dibedakan dari pada barang-barang orang lain karena adanya merek ini. Merek adalah alat untuk membedakan barang dan tanda yang dipakai sebagai merek ini kiranya harus mempunyai daya pembedaan untuk dapat membedakan barang yang bersangkutan. Pengertian telah menjadi milik umum, dapat diketahui pada penjelasan Pasal 5 huruf C Undang-Undang Merek yang menyatakan bahwa: Salah satu contoh merek seperti ini adalah tanda tengkorak di atas dua tulang yang bersilang, yang secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya. Tanda seperti itu adalah tanda yang bersifat umum dan telah menjadi milik umum. Oleh karena itu, tanda itu tidak dapat digunakan sebagai merek. Selain itu permohonan suatu merek juga harus ditolak apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang Merek. Hal ini telah dijabarkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa:
(1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Adapun pengertian mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa: Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Wayne Covell dalam Trademark Reporter Nomor 3 Volume 82. Mei-Juni 1992 yang juga dikutip dari bukunya M. Yahya Harahap menyatakan kriteria persamaan itu adalah:
a. persamaan pandangan (visual similarity)
b. persamaan kemasan (packaging similarity)
c. persamaan dalam asosiasi (similarity in association)
d. persamaan fungsi dan pemakaian (similarity in function and use).

Adapun pengertian persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dapat diketahui pada Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa:
“Penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal untuk barang dan /atau jasa sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Disamping itu, diperhatikan pula reputasi merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara. Apabila hal di atas belum dianggap cukup, pengadilan niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya merek yang menjadi dasar penolakan.”.
Adapun mengenai mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf C Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tidak memberikan penjelasan.
Sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 menyatakan bahwa:
“Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan”.
Oleh karena itu, dalam persetujuan TRIPs, dilarang kepada produsen untuk memakai label atau tanda (atau juga merek) terhadap barang yang diproduksinya, yang tidak sesuai dengan indikasi geografis. Misalnya mencantumkan label “Kopi Toraja” atau “Kopi Sidikalang” untuk kopi yang tidak diproduksi di Toraja atau Sidikalang, atau menempelkan merek “Apple Washington” untuk Apple yang dihasilkan dari daerah Brastagi.
Menurut Frederic Abbot, et.al., seperti dikutip pada bukunya Achmad Zen Purba menyatakan bahwa: Isu indikasi gegrafis memiliki dua fungsi. Pertama, fungsi promosi produk yang mempunyai karakter tertentu yang membawa manfaat ke wilayah tempat produk tersebut dibuat (manufactured) atau dipasarkan. Indikasi geografis dengan demikian melindungi produsen di wilayah tersebut terhadap penggunaan yang tidak sah (unauthorized) dari goodwill yang diciptakan oleh kualitas produk itu oleh pesaingnya. Kedua, indikasi geografis adalah sumber informasi penting untuk konsumen pada pasar yang sangat beragam dalam kaitan dengan asal, kualitas serta reputasi produk yang bersangkutan.

Adapun tujuan diaturnya indikasi geografis ini adalah untuk mencegah tindakan-tindakan yang dapat menyesatkan konsumen sendiri, yang akhirnya dapat berakibat terjadinya persaingan curang (unfair competition). Indikasi geografis adalah konsep yang relatif baru, namun dekat dengan konsep indikasi sumber (indication of source) dan appellation of origin. Indikasi sumber adalah setiap ekspresi atau tanda yang digunakan untuk menunjukkan bahwa sumber produk atau jasa berasal atau tumbuh di satu negara, daerah atau tempat khusus. Appellation of origin berarti nama geografis dilihat dari satu negeri, daerah atau tempat khusus yang berfungsi untuk menunjukkan satu produk berasal dari sana, yang karakter khususnya secara eksklusif atau esensial berkaitan dengan lingkungan geografis, termasuk faktor-faktor alam atau manusia atau kedua-duanya. Jadi appellation of origin mengandung hubungan kualitas antara produk dengan daerah produksinya.


Comments

Popular posts from this blog

KRIMINOLOGI

jimly

mk