METPEN


pengetahuan bersifat abstrak (belum tentu benar)
ilmu bersifat konkret

ilmu pengetahuan: sesuatu yg intersubjektif, akurat, tersusun, atas data yg dianalisis secara sistematis (metodelogi) untuk menemukan hubungan antar fenomena


Unsur penelitian 1. Mencari fakta
                         2. metodologi
Penelitian berasal dari kata research “mencari kembali”
Menurut Meleong, penelitian berarti upaya u/ mengkaji masalah & menemukan hubungan antar fakta guna memperoleh pengetahuan yang benar
Menurut Sekanan, penelitian adalah penyelidikan yag terkelola, sistematis (metodologi), berdasarkan fakta, kritis, & objektik

Jenis Penelitian

·         Penelitian ilmiah (rasional, empiris, sistematis)
·         Penelitian tidak ilmiah (kebetulan, coba2, spekulatif)

Konsep tentang metode    
                    
      Metode umumnya dirumuskan sbb:
- suatu tipe pemikiran yang dipergunakan dlm penelitian & penilaian
- suatu teknik yg umum bagi ilmu pengetahuan
- cara tertentu u/ melaksanakan suatu prosedur
      Metode penelitian adalah suatu sarana pokok dlm pengembangan ilmu pengetahuan & teknologi serta seni.

Metodelogi (penelitian hukum)

1. Suatu kegiatan ilmiah yg didasarkan pada metode, sistematika & pemikiran tertentu yg bertujuan u/ mempelajari satu/beberapa gejala hukum tertentu dgn jalan menganalisanya.
2. penelitian yg diterapkan/ diberlakukan khusus pada ilmu hukum

Tujuan

1.    Mendapatkan/memperoleh gejala/pengetahuan hukum
2.    Mendeskripsikan aspek2 hukum
3.    Menguji hipotesa

Sifat

1.    Eksploratif: menggali hk di masyarakat
2.    Deskriptif: bagaimana hukum berlaku di masyarakat
3.    Ekplanatoris : menguji hipotesa

Tipe-Tipe Penelitian Hukum
1.   Normative

-berasal dr istilah normative legal research(inggris), normative juridish onderzoek(Belanda), penelitian kepustakaan (Indonesia)
-penelitian hk dgn objek kajian berupa hk sbg norma sosial (peter Mahmud marzuki)
-penelitian hk yg dilakukan dgn cara meneliti bahan pustaka/data sekunder belaka (SURJONO SUKANTO & SRI MAMUJI)
-penelitian hk yg meletakan hk sbg sistem norma (mukti fajar ND &Yulianto Ahmad)

Objek kajian hk normative
-objek penelitiaan scr yuridis (lembaga pembinaan hukum nasional)) 1974
1.inventaris hk perundang-undangan yg berlaku, kodifikasi hk nasional Indonesia
2.
6.

      Objek kajian penelitian hukum normative
1.    Penelitian thdp asas2 hk (bagaimana aturan itu ada)
2.    Penelitian thdp sistematika hk
3.    Penelitian thdp taraf sinkronisasi hukum (norma bertentangan)
a.    Contoh: uu kepailitan dan bumn bertentangan horisontal
4.    Penelitian thdp sejarah hk (UUPA, org asing tdk boleh SHM)
5.    Penelitian perbandingan hukum

BAHAN HUKUM (sarana dalam menyelesaikan masalah hukum)
-sumber-sumber penelitaian yg berfungsi u/ menyelesaikan isu hukum & sekaligus memberi petunjuk mengenai apa yg seharusnya (p Mahmud marzuki)
-segala sesuatu yg dipergunakan u/menganalisis hk yg berlaku (H. Salim HS & Erlies Septrana N)

PENELITIAN EMPIRIS

1.   DEFINISI
-dikenal jg dengan istilah sociolegal research
-penelitian yg menempatkan hk sebagai gejala sosial (p Mahmud marzuki)
-penelitian yg mengkaji & menganalisa bekerjanya hk dlm masyarakat (H Salim Hs)
2. OBJEK KAJIAN
      -Efektivitas aturan hk
      -implementasi aturan hk
-peranan lembaga/institusi hk dlm penegakan hk
-pengaruh hk terhadap masalah sosial tertentu
-pengaruh sosial thdp hukum
3. DATA
-kbbi: 1. Keterangan yg benar & nyata
         2. keterangan / bahan yg nyata yg dapat dijadikan kajian (analisis/kesimpulan)
-dlm penelitian empiris lazim disebut “sumber data”
-jenis data: data primer (lapangan : melibatkan informan/responden)
             Data sekunder (data kedua : meliputi norma, bhn kepustakaan)

PERSAMAAN :
·         Sama-sama metodologi
·         Bersifat/berkarakter ilmiah
·         Berorientasi kpd kepentingan masyarakat
·         Menggunakan metode pendekatan penelitian hukum
Perbedaan:
Output evaluative
Output informative
Kebenaran pragmatis (ada syarat2 tertentu u/ menjawab agar tdk terbantah)
Kebenaran korespondensi (adanya responden)
Berbicara murni teori ilmu hukum
Menggunakan ilmu lain
Peneliti sbg subjek (masalah yg diteliti subjek), menganggap masalah yg dikaji sbg masalah sendiri
Sbg subjek dan objek (subjek: peneliti, objek: hal yg diteliti)
Membahas internal hk (murni ttg hukum)
Aspek eksternal (membahas di luar hk tetapi dikaitkan dengan hk



BAHAN HUKUM DAN DATA
-Bahan hk & data: dua hal penting yg bermanfaat bagi suatu proses penelitian hk
-selektif dlm menggunakan istilah bahan hukum & data di dalam sebuah penelitian hukum
-pahami tentang ragam jenis bhn hk & data
-dikenal istilah teknik pengumpulan bahan hk dan/atau data
Dikenal berbagai istilah:
1.    Alat pengumpulan bh hk/data
2.    Prosedur pengumpulan bh hk/data
3.    Teknik pengumpulan bh hk/data
Definisi:
-cara mengumpulkan bh hk/data yg dibutuhkan u/ menjawab rumusan masalah penelitian
-metode yg dilakukan dlm pengumpulan bh hk/data u/ penelitian.

TEKNIK PENGUMPULAN BAHAN HUKUM
Dikenal beberapa jenis metode
1.    Library research (metode kepustakaan)
2.    Studi documenter
3.    Sistem kartu
4.    Snowball method system (pola mengglinding berawal dari 1 buku)

TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Dikenal beberapa jenis metode :
1.    Observasi
2.    Wawancara
Observasi :
a.    Observasi partisipasi: terjun lsg ke lapangan
b.    Observasi non partisipasi: tdk terjun lsg ke lapangan melainkan dari pengamatan orang lain
Wawancara :
a.    Wawancara terstruktur (kuisioner)
b.    Wawancara semiterstruktur : menanyakan garis besar dari pertanyaan kita
c.    Wawancara tidak terstruktur: tidak perlu merancang pertanyaan (bersifat spontan)
Metode wawancara berkaitan dgn beberapa istilah pokok penting lainnya meliputi : populasi, sampel ( responden & informan)


PENDEKATAN : INTERAKSI
-KBBI : 1. Proses, cara, perbuatan mendekati ( hendak berdamai, bersahabat, dll)
                 2. Sebagai bentuk usaha dlm rangka aktivitas penelitian untuk mengadakan hubungan dgn org yg diteliti/ metode-metode u/ mencapai pengertian ttg masalah penelitian

-Fungsi: guna mendapatkan informasi dr berbagai aspek mengenai isu hukum yg sedang dicoba u/ dicari jawabannya.

-Tujuan: mempertahankan nilai ilmiah suatu pembahasan & pemecahan atas isu hukum (legal issue ) yang diteliti

JENIS PENDEKATAN NORMATIF

1.    Pendekatan Perundang-undangan

·         dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yg terkait dgn permasalahan yg telah dikaji
·         Tujuan: mengetahui kesesuaian antara peraturan perundang-undangan yg terkait
·         Perlu pemahaman ttg hirarki & asas dlm kaitannya dgn peraturan perundang-undangan
o   Norma kosong: tanggung jawab negara dlm wajib belajar, dilalikan oleh negara

2.    Pendekatan Konseptual

·         Konsep merupakan unsur-unsur abstrak yang mewakili kelas-kelas fenomena dlm suatu bidang studi yg kadangkala menunjuk pada hal-hal universal yg diabstrakan dr hal2 yg pertikular
·         Pendekatan konseptual dilakukan manakala tdk beranjak dr aturan hukum yg tidak ada
Contoh: sistem hukum Indonesia
·         Konsep dapat ditemukan di dalam doktrin/pendapat para sarjana.

3.    Pendekatan Kasus
·         Objek kajian dari pendekatan kasus ialah ratio decendi
·         Pendekatan kasus: sudah wajib ada putusan pengadilan, kasusnya sudah selesai
·         Studi kasus : belum ada putusan pengadilan, studi kasus tidak menggunakan pendekatan kasuss

4.    Pendekatan Historis (Penerapan CEDAW di Indonesia)
·         Pendekatan historis membantu peneliti untuk memahami filosofi dr aturan hukum dari waktu ke waktu melalui
·         Pendekatan historis dapat mendeskripsikan dinamika hukum yg terjadi

5.    Pendekatan Perbandingan

·         Melakukan perbandingan berarti menunjukkan persamaan & perbedaan
·         Pada umumnya pendekatan perbandingan dilakukan dlm rangka mengisi kekosongan dlm hk positif
·         Menurut Gutteridge, terdapat perbedaan antara perbandingan hukum yg bersifat deskriptif/informative dan perbandingan hk yg bersifat terapan/keseragaman
·         Pendekatan perbandingan memiliki karakter empiris.

PENDEKATAN EMPIRIS

1.    Sosiologis
2.    Antropologis
3.    Psikologis, contoh : kesadaran hidup masyarakat menghidupkan lampu di siang hari
4.    Fakta

-      Pendekatan hk normative dan empiris mempergunakan pendekatan di dalam pembahasannya
-      Pendekatan hk normative, sebaiknya mempergunaka lebih dari 1 jenis pendekatan guna dalam pengkajian minimal 2 pendekatan ( contoh: nomini dlm perspektif hukum di Indonesia)
-      Pendekatan hk normative, wajib menggunakan pendekatan perundang-undangn, terkecuali belum terdapat perundang-undangan yg dimaksud (legisme: tiada hukum selain uu)

Penelitian hukum adalah suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya.


Penelitian ilmiah adalah rangkaian pengamatan yg sambung-menyambung dan melahirkan teori-teori yg mampu menjelaskan dan meramalkan fenomena-fenomena. Penelitian ilmiah sering diasosiasikan dengan metode ilmiah sebagai tata cara sistimatis yg digunakan untuk melakukan penelitian.

Comments

Popular posts from this blog

KRIMINOLOGI

jimly

mk