METPEN
pengetahuan bersifat abstrak (belum tentu benar)
ilmu bersifat konkret
ilmu pengetahuan: sesuatu yg intersubjektif, akurat, tersusun, atas data yg dianalisis secara sistematis (metodelogi) untuk menemukan hubungan antar fenomena
Unsur
penelitian 1. Mencari fakta
2. metodologi
Penelitian
berasal dari kata research “mencari kembali”
Menurut
Meleong, penelitian berarti upaya u/ mengkaji masalah & menemukan hubungan
antar fakta guna memperoleh pengetahuan yang benar
Menurut
Sekanan, penelitian adalah penyelidikan yag terkelola, sistematis (metodologi),
berdasarkan fakta, kritis, & objektik
Jenis
Penelitian
·
Penelitian ilmiah
(rasional, empiris, sistematis)
·
Penelitian tidak
ilmiah (kebetulan, coba2, spekulatif)
Konsep tentang metode
Metode umumnya dirumuskan sbb:
-
suatu tipe pemikiran yang dipergunakan dlm penelitian & penilaian
-
suatu teknik yg umum bagi ilmu pengetahuan
-
cara tertentu u/ melaksanakan suatu prosedur
Metode penelitian adalah suatu sarana
pokok dlm pengembangan ilmu pengetahuan & teknologi serta seni.
Metodelogi
(penelitian hukum)
1. Suatu kegiatan ilmiah yg didasarkan pada metode, sistematika & pemikiran tertentu yg bertujuan u/ mempelajari satu/beberapa gejala hukum tertentu dgn jalan menganalisanya.
2.
penelitian yg diterapkan/ diberlakukan khusus pada ilmu hukum
Tujuan
1. Mendapatkan/memperoleh gejala/pengetahuan hukum
2. Mendeskripsikan aspek2 hukum
3. Menguji hipotesa
Sifat
1. Eksploratif: menggali hk di masyarakat
2. Deskriptif: bagaimana hukum berlaku di masyarakat
3. Ekplanatoris : menguji hipotesa
Tipe-Tipe Penelitian Hukum
1.
Normative
-berasal dr istilah normative legal research(inggris),
normative juridish onderzoek(Belanda), penelitian kepustakaan (Indonesia)
-penelitian hk dgn objek kajian berupa hk sbg norma
sosial (peter Mahmud marzuki)
-penelitian hk yg dilakukan dgn cara meneliti bahan
pustaka/data sekunder belaka (SURJONO SUKANTO & SRI MAMUJI)
-penelitian hk yg meletakan hk sbg sistem norma (mukti
fajar ND &Yulianto Ahmad)
Objek kajian hk normative
-objek penelitiaan scr yuridis (lembaga
pembinaan hukum nasional)) 1974
1.inventaris hk perundang-undangan yg
berlaku, kodifikasi hk nasional Indonesia
2.
…
6.
Objek
kajian penelitian hukum normative
1. Penelitian thdp asas2 hk (bagaimana aturan itu ada)
2. Penelitian thdp sistematika hk
3. Penelitian thdp taraf sinkronisasi hukum (norma
bertentangan)
a. Contoh: uu kepailitan dan bumn bertentangan horisontal
4. Penelitian thdp sejarah hk (UUPA, org asing tdk boleh
SHM)
5. Penelitian perbandingan hukum
BAHAN HUKUM (sarana dalam menyelesaikan masalah hukum)
-sumber-sumber
penelitaian yg berfungsi u/ menyelesaikan isu hukum & sekaligus memberi
petunjuk mengenai apa yg seharusnya (p Mahmud marzuki)
-segala
sesuatu yg dipergunakan u/menganalisis hk yg berlaku (H. Salim HS & Erlies
Septrana N)
PENELITIAN EMPIRIS
1.
DEFINISI
-dikenal jg dengan istilah sociolegal
research
-penelitian yg menempatkan hk sebagai gejala sosial (p
Mahmud marzuki)
-penelitian yg mengkaji & menganalisa bekerjanya hk dlm masyarakat (H Salim Hs)
-penelitian yg mengkaji & menganalisa bekerjanya hk dlm masyarakat (H Salim Hs)
2. OBJEK KAJIAN
-Efektivitas aturan hk
-implementasi aturan hk
-peranan
lembaga/institusi hk dlm penegakan hk
-pengaruh
hk terhadap masalah sosial tertentu
-pengaruh
sosial thdp hukum
3. DATA
-kbbi:
1. Keterangan yg benar & nyata
2.
keterangan / bahan yg nyata yg dapat dijadikan kajian (analisis/kesimpulan)
-dlm
penelitian empiris lazim disebut “sumber data”
-jenis
data: data primer (lapangan : melibatkan informan/responden)
Data sekunder (data kedua : meliputi norma, bhn kepustakaan)
PERSAMAAN
:
·
Sama-sama metodologi
·
Bersifat/berkarakter
ilmiah
·
Berorientasi kpd
kepentingan masyarakat
·
Menggunakan metode
pendekatan penelitian hukum
Perbedaan:
Output
evaluative
|
Output
informative
|
Kebenaran
pragmatis (ada syarat2 tertentu u/ menjawab agar tdk terbantah)
|
Kebenaran
korespondensi (adanya responden)
|
Berbicara
murni teori ilmu hukum
|
Menggunakan
ilmu lain
|
Peneliti
sbg subjek (masalah yg diteliti subjek), menganggap masalah yg dikaji sbg
masalah sendiri
|
Sbg
subjek dan objek (subjek: peneliti, objek: hal yg diteliti)
|
Membahas
internal hk (murni ttg hukum)
|
Aspek
eksternal (membahas di luar hk tetapi dikaitkan dengan hk
|
BAHAN HUKUM DAN DATA
-Bahan
hk & data: dua hal penting yg bermanfaat bagi suatu proses penelitian hk
-selektif
dlm menggunakan istilah bahan hukum & data di dalam sebuah penelitian hukum
-pahami
tentang ragam jenis bhn hk & data
-dikenal
istilah teknik pengumpulan bahan hk dan/atau data
Dikenal
berbagai istilah:
1. Alat pengumpulan bh hk/data
2. Prosedur pengumpulan bh hk/data
3. Teknik pengumpulan bh hk/data
Definisi:
-cara
mengumpulkan bh hk/data yg dibutuhkan u/ menjawab rumusan masalah penelitian
-metode
yg dilakukan dlm pengumpulan bh hk/data u/ penelitian.
TEKNIK PENGUMPULAN BAHAN HUKUM
Dikenal
beberapa jenis metode
1. Library research (metode kepustakaan)
2. Studi documenter
3. Sistem kartu
4. Snowball method system (pola mengglinding berawal dari 1
buku)
TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Dikenal
beberapa jenis metode :
1. Observasi
2. Wawancara
Observasi
:
a. Observasi partisipasi: terjun lsg ke lapangan
b. Observasi non partisipasi: tdk terjun lsg ke lapangan
melainkan dari pengamatan orang lain
Wawancara
:
a. Wawancara terstruktur (kuisioner)
b. Wawancara semiterstruktur : menanyakan garis besar dari
pertanyaan kita
c. Wawancara tidak terstruktur: tidak perlu merancang pertanyaan
(bersifat spontan)
Metode
wawancara berkaitan dgn beberapa istilah pokok penting lainnya meliputi :
populasi, sampel ( responden & informan)
PENDEKATAN : INTERAKSI
-KBBI
: 1. Proses, cara, perbuatan mendekati ( hendak berdamai, bersahabat, dll)
2. Sebagai bentuk
usaha dlm rangka aktivitas penelitian untuk mengadakan hubungan dgn org yg
diteliti/ metode-metode u/ mencapai pengertian ttg masalah penelitian
-Fungsi:
guna mendapatkan informasi dr berbagai aspek mengenai isu hukum yg sedang
dicoba u/ dicari jawabannya.
-Tujuan:
mempertahankan nilai ilmiah suatu pembahasan & pemecahan atas isu hukum
(legal issue ) yang diteliti
JENIS PENDEKATAN NORMATIF
1. Pendekatan Perundang-undangan
·
dilakukan dengan
menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yg terkait dgn permasalahan yg
telah dikaji
·
Tujuan: mengetahui
kesesuaian antara peraturan perundang-undangan yg terkait
·
Perlu pemahaman ttg
hirarki & asas dlm kaitannya dgn peraturan perundang-undangan
o Norma kosong: tanggung jawab negara dlm wajib belajar,
dilalikan oleh negara
2. Pendekatan Konseptual
·
Konsep merupakan
unsur-unsur abstrak yang mewakili kelas-kelas fenomena dlm suatu bidang studi
yg kadangkala menunjuk pada hal-hal universal yg diabstrakan dr hal2 yg
pertikular
·
Pendekatan
konseptual dilakukan manakala tdk beranjak dr aturan hukum yg tidak ada
Contoh: sistem hukum Indonesia
·
Konsep dapat
ditemukan di dalam doktrin/pendapat para sarjana.
3. Pendekatan Kasus
·
Objek kajian dari
pendekatan kasus ialah ratio decendi
·
Pendekatan kasus:
sudah wajib ada putusan pengadilan, kasusnya sudah selesai
·
Studi kasus : belum
ada putusan pengadilan, studi kasus tidak menggunakan pendekatan kasuss
4. Pendekatan Historis (Penerapan CEDAW di Indonesia)
·
Pendekatan historis
membantu peneliti untuk memahami filosofi dr aturan hukum dari waktu ke waktu
melalui
·
Pendekatan historis
dapat mendeskripsikan dinamika hukum yg terjadi
5. Pendekatan Perbandingan
·
Melakukan
perbandingan berarti menunjukkan persamaan & perbedaan
·
Pada umumnya
pendekatan perbandingan dilakukan dlm rangka mengisi kekosongan dlm hk positif
·
Menurut Gutteridge,
terdapat perbedaan antara perbandingan hukum yg bersifat deskriptif/informative
dan perbandingan hk yg bersifat terapan/keseragaman
·
Pendekatan
perbandingan memiliki karakter empiris.
PENDEKATAN EMPIRIS
1. Sosiologis
2. Antropologis
3. Psikologis, contoh : kesadaran hidup masyarakat
menghidupkan lampu di siang hari
4. Fakta
-
Pendekatan hk
normative dan empiris mempergunakan pendekatan di dalam pembahasannya
-
Pendekatan hk
normative, sebaiknya mempergunaka lebih dari 1 jenis pendekatan guna dalam
pengkajian minimal 2 pendekatan ( contoh: nomini dlm perspektif hukum di
Indonesia)
-
Pendekatan hk
normative, wajib menggunakan pendekatan perundang-undangn, terkecuali belum
terdapat perundang-undangan yg dimaksud (legisme: tiada hukum selain uu)
Penelitian
hukum adalah suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika,
dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa
gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya.
Penelitian
ilmiah adalah rangkaian pengamatan yg sambung-menyambung dan melahirkan
teori-teori yg mampu menjelaskan dan meramalkan fenomena-fenomena. Penelitian
ilmiah sering diasosiasikan dengan metode ilmiah sebagai tata cara sistimatis
yg digunakan untuk melakukan penelitian.
Comments
Post a Comment