jaminan perbankan
Fungsi jaminan dalam perjanjian kredit
- Untuk mengurangi resiko yg mungkin timbul dlm pelepasan
kredit
- Untuk memperoleh keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan
debitur untuk melunasi utangnya
- Penerapan prinsip kehati-hatian
Bila ditinjau dari sifatnya asas pemberian haminan
adalah:
- Jaminan yg bersifat umum, hak-hak tagihan tidak mempunyai
hak saling mendahului (konkuren) antara
kredit yg satu dgn kreditur yg lainnya
- Jaminan yg bersifat khusus, hak2 tagihan mempunyai hak
mendahului sehingga yg berkedudukan sbg kreditur previlige (dgn hak preverent)
Jaminan
Adalah
tanggungan yg diberikan oleh debitur &/pihak ketiga kpd kreditur karena
pihak kreditur mempunyai kepentingan bahwa debitur harus memenuhi kewajibannya
dlm suatu perikatan
- Jaminan perorangan
Adalah jaminan berupa pernyataan kesanggupan
yg diberikan oleh seseorang pihak ketiga, guna menjamin pemenuhan kewajiban2
debitur kpd pihak kreditur apabila cidera janji
- Merupakan penanggungan hutang berdasarkan ketentuan pasal
1820-1850 (KUHPerdata)
- 1820:
o Hutang piutang (hubungan hukum )
o Adanya kesepakatan antara debitur dengan penjamin, diatur
dengan kreditur melalui suatu persetujuan
o Masuknya pihak ketiga atas dasar kesanggupan
- Yang harus
diperhatikan dalam penanggung hutang
- Penanggung hutang adalah perjanjian acessoir
- Penanggung hutang adalah personel guarantee
- Apabila penanggungnya adalah corporate (corporate
guarantee), maka lihat kewenangan bertindak dlm anggaran dasar & akta
pendirian corporate tsb
- Masukkan klausula yg menyebutkan penanggung melepaskan
hak-hak istimewanya yg diatur dlm KUH Perdata
- Tidak dibenarkan debitur menjadi penanggung hutang
- Apabila diadakan tambahan kredit/perpanjangan jangka
waktu maka harus sepengetahuan & persetujuan penanggung ( guarantor)
- Jaminan kebendaan
Adalah jaminan yg berupa hak mutlak atas sesuatu benda,
yg mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu dari
debitur, dapat dipertahankan terhadap siapa pun, selalu mengikuti bendanya dan
dapat diperalihkan (contoh: hipotik,, hak tanggungan, gadai, dll)
- Adalah jaminan berupa harta kekayaan, baik benda maupun
hak kebendaan, yg diberikan dgn cara
pemisahan bagian dari harta kekayaan baik debitur maupun dari pihak
ketiga, guna menjamin pemenuhan kewajiban debitur kpd pihak kreditur, apabila
debitur yg bersangkutan wanprestasi.
Jenis jaminan kebendaan menurut sifatnya
- Jaminan berupa benda berwujud: bergerak: logam mulia,
stok barang melalui fidusia, | tidak bergerak : tanah, kapal diatas 20m3
melalui hak tanggungan
- Jaminan berpa benda tidak berwujud : hak tagih: piutang
debitur | haki: hak paten, merek, cipta
Hukum perbankan adalah aturan-aturan baik aturan pokok maupun aturan
pelaksanaan baik menyangkut perdata maupun pidana baik mengenai pengurusan
maupun pemilikan tentang suatu badan usaha
yg usaha pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit serta bidang-bidang yg
berhubungan dgn kegiatan badan usaha tersebut
Filosofi Legal Officer
Aman
adalah kata yang pantas untuk menjadi filosofi dari pada tugas seorang Legal
Officer dalam menjalankan fungsinya, atas dasar itu tidak bisa tidak
landasannya mestilah konservatif dan prudential. Filosofi ini tampaknya
sederhana namun sesungguhnya mempunyai dampak yg sangat luas yaitu bahwa sebelum
pemberian kredit oleh bank disetujui, terlebih dahulu haruslah betul-betul
diyakini keamanannya ditinjau dari aspek legal risk kredit tersebut. Dan
sebagaimana diketahui bahwa legal risk adalah salah satu aspekdari berbagai
aspek risiko yang harus betul-betul diperiksa/ditinjau. Aspek lainnya adalah
finansial risk, economical risk, political risk, social risk, business risk
management risk dan transactional risk.
Sebagai konsekuensi logis dari pada
tuntutan filofofi tujuan/pekerjaan makaseorang legal officer haruslah serba
hati-hati dan ekstra ketat dalam memeriksa/menganalisa suatu data permohonan
kredit. Sasarannya :
1. Harus dapat menutup segal peluang yang memungkinkan si
calaon debitur maupun pihak lain yg berhubungan dengan yang bersangkutan
menghindarkan diri dari kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap bank atas
kredit yang diterimanya atau yg dijaminnya.
2. Harus dapat memberikan kepastian bahwa jaminan yang
diserahkan oleh calon debitur tersebut benar-benar bebas dari ikatan dengan
pihak lain dalam bentuk apapun, sehingga apabila terjadi kegagalan/kemacetan
atas kredit tersebut bank semata-mata hanya berhadapan dengan debitur
3. Harus dapat memberikan kepastian sehinggapengikatan
kredit dan jaminannya dapat dilakukan secara sempurna tanpa cacat sedikitpun,
sehingga kaluapun harus terjadi kemacetan bank telah memiliki dasar dan
bukti-bukti yang kuat bila penyelesainnya harus melalui lembaga peradilan.
Tugas
dan peranan logal officer memang sangat penting apablagi bila dikaitkan dengan
perkembangan dan pengembangan industry jasa perbankan, banyak masalah yg perlu
dan harus diselesaikan secara yuridis oleh legal officer oleh karenanya bagi
seorang legal officer di samping harus memiliki pengetahuan hukum perbankan
juga haruslah memiliki wawasan yg luas, tentang segala hal terlebih lagi untuk
bidang-bidang yg terus berkembang sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi
masyarakat.
Comments
Post a Comment