jaminan perbankan

 Fungsi jaminan dalam perjanjian kredit

-       Untuk mengurangi resiko yg mungkin timbul dlm pelepasan kredit
-       Untuk memperoleh keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya
-       Penerapan prinsip kehati-hatian

Bila ditinjau dari sifatnya asas pemberian haminan adalah:
-       Jaminan yg bersifat umum, hak-hak tagihan tidak mempunyai hak saling mendahului (konkuren)  antara kredit yg satu dgn kreditur yg lainnya
-       Jaminan yg bersifat khusus, hak2 tagihan mempunyai hak mendahului sehingga yg berkedudukan sbg kreditur previlige (dgn hak preverent)

Jaminan
Adalah tanggungan yg diberikan oleh debitur &/pihak ketiga kpd kreditur karena pihak kreditur mempunyai kepentingan bahwa debitur harus memenuhi kewajibannya dlm suatu perikatan
-       Jaminan perorangan
Adalah jaminan berupa pernyataan kesanggupan yg diberikan oleh seseorang pihak ketiga, guna menjamin pemenuhan kewajiban2 debitur kpd pihak kreditur apabila cidera janji
-       Merupakan penanggungan hutang berdasarkan ketentuan pasal 1820-1850 (KUHPerdata)
-       1820:
o   Hutang piutang (hubungan hukum )
o   Adanya kesepakatan antara debitur dengan penjamin, diatur dengan kreditur melalui suatu persetujuan
o   Masuknya pihak ketiga atas dasar kesanggupan

-       Yang harus diperhatikan dalam penanggung hutang

-       Penanggung hutang adalah perjanjian acessoir
-       Penanggung hutang adalah personel guarantee
-       Apabila penanggungnya adalah corporate (corporate guarantee), maka lihat kewenangan bertindak dlm anggaran dasar & akta pendirian corporate tsb
-       Masukkan klausula yg menyebutkan penanggung melepaskan hak-hak istimewanya yg diatur dlm KUH Perdata
-       Tidak dibenarkan debitur menjadi penanggung hutang
-       Apabila diadakan tambahan kredit/perpanjangan jangka waktu maka harus sepengetahuan & persetujuan penanggung ( guarantor)


-       Jaminan kebendaan

Adalah jaminan yg berupa hak mutlak atas sesuatu benda, yg mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu dari debitur, dapat dipertahankan terhadap siapa pun, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan (contoh: hipotik,, hak tanggungan, gadai, dll)

-       Adalah jaminan berupa harta kekayaan, baik benda maupun hak kebendaan, yg diberikan dgn cara  pemisahan bagian dari harta kekayaan baik debitur maupun dari pihak ketiga, guna menjamin pemenuhan kewajiban debitur kpd pihak kreditur, apabila debitur yg bersangkutan wanprestasi.

Jenis jaminan kebendaan menurut sifatnya
-       Jaminan berupa benda berwujud: bergerak: logam mulia, stok barang melalui fidusia, | tidak bergerak : tanah, kapal diatas 20m3 melalui hak tanggungan
-       Jaminan berpa benda tidak berwujud : hak tagih: piutang debitur | haki: hak paten, merek, cipta

Hukum perbankan adalah aturan-aturan baik aturan pokok maupun aturan pelaksanaan baik menyangkut perdata maupun pidana baik mengenai pengurusan maupun pemilikan tentang suatu badan usaha  yg usaha pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit serta bidang-bidang yg berhubungan dgn kegiatan badan usaha tersebut

Filosofi Legal Officer

Aman adalah kata yang pantas untuk menjadi filosofi dari pada tugas seorang Legal Officer dalam menjalankan fungsinya, atas dasar itu tidak bisa tidak landasannya mestilah konservatif dan prudential. Filosofi ini tampaknya sederhana namun sesungguhnya mempunyai dampak yg sangat luas yaitu bahwa sebelum pemberian kredit oleh bank disetujui, terlebih dahulu haruslah betul-betul diyakini keamanannya ditinjau dari aspek legal risk kredit tersebut. Dan sebagaimana diketahui bahwa legal risk adalah salah satu aspekdari berbagai aspek risiko yang harus betul-betul diperiksa/ditinjau. Aspek lainnya adalah finansial risk, economical risk, political risk, social risk, business risk management risk dan transactional risk.
        Sebagai konsekuensi logis dari pada tuntutan filofofi tujuan/pekerjaan makaseorang legal officer haruslah serba hati-hati dan ekstra ketat dalam memeriksa/menganalisa suatu data permohonan kredit. Sasarannya :
1.    Harus dapat menutup segal peluang yang memungkinkan si calaon debitur maupun pihak lain yg berhubungan dengan yang bersangkutan menghindarkan diri dari kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap bank atas kredit yang diterimanya atau yg dijaminnya.
2.    Harus dapat memberikan kepastian bahwa jaminan yang diserahkan oleh calon debitur tersebut benar-benar bebas dari ikatan dengan pihak lain dalam bentuk apapun, sehingga apabila terjadi kegagalan/kemacetan atas kredit tersebut bank semata-mata hanya berhadapan dengan debitur
3.    Harus dapat memberikan kepastian sehinggapengikatan kredit dan jaminannya dapat dilakukan secara sempurna tanpa cacat sedikitpun, sehingga kaluapun harus terjadi kemacetan bank telah memiliki dasar dan bukti-bukti yang kuat bila penyelesainnya harus melalui lembaga peradilan.

        Tugas dan peranan logal officer memang sangat penting apablagi bila dikaitkan dengan perkembangan dan pengembangan industry jasa perbankan, banyak masalah yg perlu dan harus diselesaikan secara yuridis oleh legal officer oleh karenanya bagi seorang legal officer di samping harus memiliki pengetahuan hukum perbankan juga haruslah memiliki wawasan yg luas, tentang segala hal terlebih lagi untuk bidang-bidang yg terus berkembang sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

KRIMINOLOGI

jimly

mk